Pemkot Tomohon Gelar Rakorev Keuangan Triwulan VI

Tomohon, Fajarmanado.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi(Rakorev) Keuangan Triwulan VI di Aula BPKPD Kota Tomohon, Selasa (3/12/2019).

Mewakili Wali Kota Jimmy Feldie Eman, SE.Ak, CA, Sekretaris Kota (Sekkot) Ir. Harold Lolowang menjelaskan kegiatan, Rakorev Keuangan Triwulan IV ini lebih diarahkan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan pengelolaan keuangan sampai saat ini, terlebih saat memasuki akhir tahun.

“Meski dipahami bersama saat-saat ini kita disibukkan dengan banyak kegiatan termasuk pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Ia mengingatkan bagi seluruh pengelola keuangan juga untuk tetap mempedomani jadwal akhir tahun sebagaimana surat edaran Wali Kota yang telah dibagikan.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan, Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Wali Kota melalui pejabat pengelola keuangan daerah.

“Untuk itu sesuai dengan amanat PP nomor 8 tahun 2006 yang sudah dijelaskan terdahulu, maka pada saat ini berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, para pejabat penatusahaan keuangan (PPK-SKPD) sudah dapat memperhatikan hal-hal penting dalam persiapan penyusunan laporan keuangan perangkat daerah, dengan mempedomani surat edaran tentang langkah strategis dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2019,” papar Lolowang.

Lolowang kemudian meminta hal-hal yang sudah disampaikan tadi untuk mendapatkan perhatian dari bapak-ibu kepala perangkat daerah beserta jajaran pengelola keuangan di perangkat daerah masing-masing.

Berikut jadwal menghadapi akhir tahun Anggaran 2019.
• 18 November 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-TU.
• 5 Desember 2019 batas akhir SPM LS konstruksi akhir kontrak 30 November 2019.
• 10 Desember 2019 rekonsiliasi kas bulan november 2019.
• 13 Desember 2019 batas akhir SPM LS ( pengadaan bajas, honorarium dan TPP ).
• 16 Desember 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-GU.
• 17 Desember 2019 batas akhir SPM LS sumber dana DAK, DID dan DAU tambahan.
• 20 Desember 2019 batas akhir SPM GU-NIHIL dan TU-NIHIL,

Penyetoran : sisa UP, TU, kelebihan pembayaran, sisa kas tunai dan bank, pajak yang dipungut bendahara, penerimaan pajak daerah.

Penulis: Prokla Mambo