Wawali SAS Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi

Tomohon, Fajarmanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan menghadiri rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Tomohon Tahun 2005-2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL dilaksanakan di Aula kantor DPRD Tomohon, Senin (25/11/2019).

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) menjelaskan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dimana arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.

“Untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan Nasional,” kata SAS.

Lebih lanjut SAS mengatakan, penyelenggaraan kearsipan diperlukan pula dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Negara dalam kaitannya dengan upaya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas informasi publik disatu sisi dan disisi lain perlindungan kepentingan negara.

Dalam pemandagan umum Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Restorasi Nurani, PDI Perjuangan, dan Fraksi Golkar, menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibahas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kesempatan yang sama dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Ranperda tentang penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Kota Tomohon.

Hadir dalam rapat, para anggota DPRD, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc bersama unsur pejabat eselon dua dan tiga jajaran Pemkot serta para lurah.

Penulis: Prokla Mambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *