Pendaftaran Calon Kumtua di Minut, Akan Dibuka 25 September

Airmadidi, Fajarmanado.com — Pertanyaan masyarakat soal waktu pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di sejumlah desa di Minahasa Utara (Minut) kini terjawab.

Pasalnya, Rabu (11/9/2019), Dinsos-PMD bersama instansi terkait dan Plt hukum tua yang akan melaksanakan Pilhut telah menggelar pertemuan untuk membahas persiapan Pilhut di 25 desa.

Pertemuan untuk membahas pelaksanaan Pilhut dipimpin asisten I bidang pemerintahan dr Jane Simons.

Dalam pertemuan tersebut disepakati soal jadwal pelaksanaan Pilhut di 25 desa serta berbagai persiapan yang akan dilaksanakan untuk pelaksanaan Pilhut tersebut. Diantaranya pembentukan panitia pelaksanaan Pilhut yang harus segera dibentuk oleh setiap desa penyelenggara Pilhut.

“Pelaksanaan Pilhut saat ini dalam persiapan, dan sedang dimatangkan. Saya berharap pelaksaan nanti bisa berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan,” kata Simons.

Kepala Dinsos PMD Bobby Najoan saat dikonfirmasi mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilhut sudah dimulai sejak September ini dengan pembentukan panitia Pilhut. Panitia yang dibentuk nantinya akan mulai efektif bekerja setelah dikeluarkan SK yang dijadwalkan tanggal 20 hingga 23 september ini.

“Panitia yang dibentuk nantinya akan diterbitkan SK dan diberikan pembekalan tentang aturan dan mekanisme Pilhut. Sementara untuk pendaftaran Bakal Calon (Balon) hukum tua akan dibuka mulai tanggal 25 September hingga 4 Oktober.”terang Najoan.

Ia menjelaskan, calon hukum tua yang dinyatakan lolos berkas nantinya akan menjalani tes kesehatan pada tanggal 8 Oktober hingga 8 November. Sedangkan bakal calon yang dinyatakan lolos tes kesehatan akan ditetapkan sebagai calon tetap tanggal dilaksanakan tanggal 14 sampai 15 November.

“Setelah penetapan calon, akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut. Calon yang sudah mengantongi nomor urut akan diberikan waktu untuk berkampanye selama 3 hari mulai tanggal 20 sampai 23 November.”jelasnya.

Sementara untuk proses pemungutan suara lanjutnya, akan dilaksanakan tanggal 28 November setelah melalui masa tenang selama 3 hari pasca pelaksanaan masa kampanye. Hukum tua terpilih nantinya akan diusulkan pengesahannya oleh Bupati melalui Camat pada tanggal 4 sampai 6 Desember 2019

 

Penulis : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *