Mulai Besok, Polda Sulut Gelar Operasi Patuh Samrat, Ini yang Disasar

Amurang, Fajarmanado.com — Polda Sulawesi Utara (Sulut) dijadwalkan menggelar kembali operasi lalu lintas bertajuk Operasi Patuh Samrat 2019 mulai Kamis, 29 Agustus, besok.

Operasi kepolisian kewilayahan bidang lalu lintas kali ini bertajuk Operasi Patuh Samrat 2019.

Dijadwalkan bakal bersangsung dua pekan hingga 11 Semtember mendatang, sebagaimana biasanya akan menyasar beragam pelanggaran lalu lintas kategori berat.

Pasalnya, Operasi Patuh Samrat 2019 ini dilaksanakan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, terutama di lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.

Khusus di wilayah operasi Polres Minahasa Selatan (Minsel), Kapolres AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol Syaiful Wachid, SH, SIK, mengungkapkan bahwa akan menurunkan 50 personel gabungan satuan dan fungsi.

“Ada 50 personel yang dilibatkan sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Minsel,” katanya kepada wartawan di Amurang, Rabu (29/8/2019).

Selain itu, juga ada dukungan perkuatan dari masing-masing Polsek jajaran, TNI, serta instansi terkait.

“Diharapkan melalui Ops Patuh ini, ada pengurangan angka lakalantas, itu salah satu tujuan dari operasi ini,” kata Kompol Syaiful.

Seperti biasanya, operasi akan digelar di titik-titik rawan macet dan pelanggaran di seluruh wilayah hukum Polres Minsel.

Sedangkan yang menjadi target operasi, menurut dia, antara lain, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan tingkat fatalitas kecelakaan. Seperti, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm SNI, hingga mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

“Kemudian juga yang menjadi sasaran yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, naik motor berboncengan tiga orang, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan,” jelasnya.

Ia pun enghimbau kepada para pengendara untuk tetap tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas selama berkendara. Selain itu, pihaknya juga akan menyasar kepada pengemudi dibawah umur dan pemasangan rotator.

“Tindakan tegas itu mulai dari tilang denda maksimal serta penyitaan kendaraan apabila tidak dilengkapi surat. Kalau untuk angkutan umum, tentunya akan ada sanksi yang lebih berat karena menyangkut keselamatan,” ungkap Kompol Syaiful.

Editor : Herly Umbas