Tolak Bujuk Rayu, Begini Nasib yang Dialami Karyawati di Tomohon

Tomohon, Fajarmanado.com — Gara-gara terus menolak bujuk rayuan gombal, gadis 23 tahun warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado harus menerima nasib dirudapaksa di Kota Tomohon.

RRW, karyawati salah satu perusahaan swasta di Tondano ini mengaku diperkosa tersangka berinisial RRW, pria 26 tahun warga Kecamatan Tikala, Kota Manado di Kota Tomohon, tepatnya di kamar kantor swasta tempat tersangka bekerja.

Peristiwa amoral yang menimpa korban YM di Kota Tomohon tersebut dikabarkan terjadi pada Minggu (7/7/2019), dini pagi.

Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Djemmy Lalujan membenarkan peristiwa tersebut.

“Tersangka telah diamankan di Polsek (Tomohon Tengah) dan sementara diproses lebih lanjut,” katanya kepada wartawan di Tomohon, Selasa (9/7/2019).

Tersangka RRW, warga Kecamatan Tikala, Kota Manado ini ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon pada Senin (8/7/2019) malam.

Berdasarkan laporan korban, dirinya dan tersangka telah saling kenal karena ke dua perusahaan tempat mereka bekerja punya ikatan kerjasama.

Pada Sabtu (06/7/2019), tersangka datang di kantor korban yang berada di Tondano. Menjelang malam, tersangka menawarkan jasa untuk pulang bersama ke Manado dengan berboncengan sepedamotor.

Ajakan RRW tidak mencurigakan korban. Saat waktunya tiba, ia pun naik berboncengan sepeda motor yang dikendarai tersangka menuju Kota Manado.

Saat di wilayah Tomohon, tersangka minta restu mampir ke kantornya di Kota Bunga, dengan alasan hendak mengambil barangnya yang tertinggal.

Tiba di kantornya, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan membujuk korban agar tidur di kantor karena sudah malam.

Lagi-lagi, tanpa curiga korban menerima namun dengan syarat harus tidur di tempat terpisah. RRW mempersilahkan korban tidur di kamar tamu dan dirinya di kamar kantor.

Menjelang pukul 03.00 Wita, tersangka masuk ke kamar dan kembali merayu korban. Namun korban bersikukuh menolak. Tak mempan, akhirnya tersangka yang diduga telah kerasukan nafsu birahi, membanting tubuh korban dan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dengan paksa.

Korban yang tak terima dengan tindakan tersangka, kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Tomohon Tengah, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP / 46 / VII / Res.7.4 / 2019.

Pihak Polsek Tomohon Tengah kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Totosik Polres Tomohon untuk memburu tersangka. Tim yang dipimpin Bripka Yanny Watung ini, akhirnya berhasil membekuk tersangka di TKP.

Penulis: Prokla Mambo

Editor   : Herly Umbas