Pilkada 270 Daerah 23 September 2020, KPU Gelar Uji Publik
Kantor KPU RI. Foto: Kps/Ist.

Pilkada 270 Daerah 23 September 2020, KPU Gelar Uji Publik

Jakarta, Fajarmanado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 2020.

KPU telah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah yang diuji publik.

Rencananya, pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 di 270 daerah.

“Sementara ini rancangan kami, coblosan 23 September 2020. Sudah, ada 270 daerah yang akan pilkada,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Viryan menjelaskan, dari 270 daerah, 269 di antaranya menggelar pilkada karena masa jabatan kepala daerahnya sudah berakhir. Sebelumnya, 269 daerah ini menggelar pilkada pada 2015.

Sementara, satu daerah lainnya yaitu Kota Makassar, menggelar pilkada karena pilkada sebelumnya dimenangkan oleh kotak kosong.

Adapun 270 daerah itu tersebar di sembilan provinsi, termasuk di Sulawesi Utara.

Viryan mengatakan, KPU terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II DPR.

“Sambil menanti atau sambil menyelesaikan tahapan Pemilu 2019, kami harus langsung bersiap untuk Pilkada 2020,” ujar Viryan seperti dilansir dari laman Kompas.com, siang tadi.

Seusai menyelesaikan rancangan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah, KPU menggelar uji publik untuk mematangkan pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal digelar pada tahun 2020.

“Uji publik ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kelengkapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam sambutannya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019)

Evi mengatakan, secara teknis, bagi KPU kegiatan uji publik menjadi tahapan yang penting dalam penyusunan rancangan PKPU.

Sebab, melalui tahapan ini, KPU mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan berbagai pihak yang terlibat dalam seluruh proses penyelenggaraan Pilkada.

Selanjutnya, dari forum uji publik, catatan untuk rancangan PKPU Pilkada akan disampaikan dalam forum dengar pendapat yang akan digelar KPU bersama DPR.

“Besar harapan kami agar seluruh proses uji publik ini bisa diikuti bersama, kita cermati bersama dan tentu kami sangat berbesar hati untuk menerima masukan dan tanggapan,” kata Evi.

Editor : Herly Umbas