Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

Tomohon, Fajarmanado.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kamis (20/6/2019).

Asisten Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Djoike Karouw, MSi ketika membuka kegiatan, menjelaskan, swakelola pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.

“Kegiatan ini memberikan update pemahaman kepada para pemangku kepentingan, khususnya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dengan harapan melalui sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa bagi perangkat daerah,” ujar Karouw.

Terpantau turut hadir pada acara tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ivonne Palit, ST, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan kecamatan dan para Lurah se-Kota Tomohon.

Sementara narasumber adalah Feleps Wuisan SE dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Prokla Mambo