Tomohon, Fajarmanado.com — Oknum petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) bertindak tekat menganiaya seorang wanita pembantu rumah tangga (PRT).
Pria bertato berinisial RM alias Obet (27 tahun) dikabarkan menjerat leher korban dengan tangan kiri sambil tangan kanannya menghunuskan pisau ke arak mata kanan korban Angel Akay, di salah satu rumah, di Kelurahan Kamasi, Kecamata Tomohon Tengah, Kota Tomohon pada Senin, 27 Mei 2019.
Atas tindakan tersangka, Angel mengalami luka lecet di bagian mata sehingga melaporkannya kepada polisi.
Tim URC Totosik Polres Tomohon kemudian mengamankan tersangka Obet di rumahnya, Kelurahan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Selasa (28/5/2019).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi sekira pukul 07.00 Wita, awal pekan ini.
Saat itu, korban yang berada di rumah tempat kerjanya, korban kaget tersangka sudah mendekat dengan senjata tajam jenis pisau di tangannya.
Tersangka kemudian langsung menjerat leher korban dengan tangan kiri dan tangan kanan mengarahkan pisau pada mata sebelah kanan korban, mengakibatkan seputaran mata korban lecet.
Hasil interogasi awal polisi mengebutkan, peristiwa tersebut terjadi karena tersangka marah besar terhadap korban lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoax tentang istrinya.
Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Ikhwan Sukri SH, SIk membenarkan telah menerima laporan korban.
“Kasus ini sudah ditangani Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” komentarnya singkat.
Penulis: Herly Umbas

