Tomohon, Fajarmanado.com — Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE.Ak, CA melalui Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw MSi menghadiri kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan-permasalahan Pengaduan Konsumen di Couple Koki Resto Woloan, Tomohon, Kamis (16/5/2019).
Dalam sambutannya, Djoike Karouw mengatakan, kegiatan ini merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Ia mengharapkan semya pihak, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi dalam pembangunan Kota Tomohon.
“Sesuai UU Nomot 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dikatakan melindungi kepentingan umum serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen, pada masyarakat Kota Tomohon dan Sasaran yang ingin dicapai,” kata Karouw.
Dalam UU nomor 7 tahun 2014, lanjut dia, mengatakan bahwa perdagangan dimana salah satunya mengenai kewenangan melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen. Pemerintah adalah penanggungjawab penyelenggaraan atas pembinaan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Perdagangan Ruddie Lengkong SSTP, melaporkan bahwa maksud kegiatan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dengan jaminan adanya kepastian hukum untuk perlindungan konsumen sehingga peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing.
Untuk diketahui, para peserta berasal dari berbagai elemen dalam masyarakat sekaligus konsumen. Narasumber Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut Bapak Hanny Wayong SE, Akademisi Unima Dra Meiske Lasut MH, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Bapak Henry Rares SH.
Penulis: Prokla Mambo

