Apeksi Usulkan Kenaikan Dana Kelurahan kepada Mendagri

Jakarta, Fajarmanado.com — Mulai tahun 2019 ini kelurahan kebagian dana pembangunan. Namun, nilai alokasi dana kelurahan perdana ini dinilai masih sangat kurang dibanding dengan dana desa.

Karena itulah, Ketua Asosiasi Pemerintahan Daerah Seluruh Indonesia (Apeksi), Airin Rachmi Diany mengusulkan kenaikan dana kelurahan kepada pemerintah.

Airin mengampaikan usulan tersebut ketika audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Pertemuan Apeksi dengan Mendagri membahas persiapan Rapat Kerja Nasional Apeksi pada 2-5 Juli 2019 terkait penyerapan anggaran di daerah.

“Harapannya mudah-mudahan ada bantuan peningkatan keuangan sehingga interaksi dengan masyarakat di daerah, di kelurahan khususnya bisa lebih baik lagi,” ujar Airin.

Saat ditanya berapa angka kenaikan yang diharapkan, Airin mengatakan, setiap daerah tentu menginginkam sebanyak-banyaknya.

Saat ini, besaran dana kelurahan mencapai Rp 350 juta-380 juta.

Airin mengungkapkan, jika tak dibatasi dengan Sistem Operasional dan Prosedur yang ketat, dana kelurahan akan banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Ke depannya, dana kelurahan seharusnya dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Airin pun berharap kenaikan besaran dana kelurahan dapat terakomodasi dalam APBN 2020.

“Biasanya kalau tidak dibatasi dengan SOP dan lainnya, itu biasanya banyak ke hal pembangunan infrastruktur. Tapi karena program ini untuk pemberdayaan masyarakat dan ini dirasakan dan dimanfaatkan. Peningkatan. Misalnya kader PKK, Karang Taruna, dan lain-lain,” kata Airin.

“Pemberdayaan masyarakat itu pelibatan masyarakat di proses pembangunan di tingkat kelurahan,” lanjut dia seperti dilansir dari Kompas.com.

Sebanyak 8.122 kelurahan akan mendapat dana alokasi umum (DAU) tambahan.

Pemerintah telah menganggarkan Rp 3 triliun untuk kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Dalam pengalokasiannya, semua kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah dimaksud.

“Dari Rp 3 triliun tadi, kita bagikan ke kabupaten dan kota dengan cara bagi rata, tapi tidak semurni itu juga. Kita bagi tiga kategori. Kita lihat dari pelayanan publiknya sudah bagus atau belum,” ujar Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka dalam diskusi publik di Gedung Kompas, Rabu (28/11/2018).

Pertama, kategori baik yang dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan.

Kedua, kategori perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per kelurahan.

Ketiga, kategori sangat perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan.

Editor: Herly Umbas