Ratahan, Fajarmanado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali mengeluarkan Surat perintah tugas kepada Royke Lumingas untuk menggantikan posisi Camat Ratatotok.
Intsruksi Bupati James Sumendap SH bahwa pejabat yang tidak tinggal atau menetap di wilayah kerjanya akan dievaluasi.
Ternyata instruksi Bupati James Sumendap Tidak main main, pasalnya kemarin rabu (10/04/2019) terbukti Camat Ratatotok Nova Ngongoloy M.Si langsung di nonjobkan dari jabatanya sebagai camat Ratatotok dan langsung mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas (Plt) kepada Kabag Hukum Mitra Royke Lumingas SH sebagai Plt Camat Ratatotok.
Dalam penyerahan Surat Perintah Tugas (Sprint) Bupati kepada Lumingas diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs Robby Ngongoloy, ME. M.Si, di ruang rapat Sekda, kemarin Rabu (10/4/2019) kemarin.
Melalui Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Gotlieb Mamahit, mengatakan langkah yang diambil Bupati terkait penggantian posisi Camat Ratatotok sudah didasari dengan kajian dan evaluasi yang matang, dan ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik menjelang pemiluh kata Mamahait.
“Dalam organisasi birokrasi yang telah melalui kajian dan evaluasi mendasar pergantian pejabat itu Wajar, Setiap pejabat di Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana instruksi Bupati harus tinggal di Mitra. Apalagi seorang Camat yang wajib menetap penuh di wilayah Pemerintahan Kecamatan,”terang Mamahit.
Camat harus tinggal di wilayahnya maka sinergitas dengan semua komponen masyarakat setempat terbangun kuat, sehingga pelayanan kepada publik bisa profesional, akuntabel dan akurat.
Jadi sebagai kepala kecamatan harus menetap di wilayah hukumnya, wajib menetap di wlayahnya bukan lebih banyak tinggal di luar, karna itu sangat berpengaruh pada kinerjanya, dan tidak akan melayani masyarakat semaksimal mungkin.
Penulasan : Didi Gara

