Hebat..! Polda Sulut Kembali Cengkram Pengedar Sabu

Airmadidi, Fajarmanado.com — Perang jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut) terhadap narkotika terus ditabuh. Kali ini, polisi berhasil mencengkram tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kalawat, Minahasa Utara (Minut).

RD, pria 37 tahun ini diamankan bersama barang bukti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minut ketika menggendarai Toyota Avanza bernnomor polisi DN 1050 UY di Jalan Raya Maumbi, Kalawat pada Sabtu (16/03/2019) sekitar pukul 03.00 Wita, dini pagi.

Kapolres Minut, AKBP Jefri Siagian dalam konferensi pers di Mapolres mengatakan, barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 10,10 gram.

Barang haram dalam kemasan pelastik itu, sesuai pengakuan tersangkadibawa dari Palu, Sulawesi Tengah melalui jalur transportasi darat.

“Sabu kami dapati di dalam mobil tersangka, diselipkan di dashboard bawah setir,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/03/2019).

Kapolres Jefri Siagian menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka sejak Januari lalu.

Berdasarkan informasi awal ini, Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil meringkus tersangka.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 ayat pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Tersangka RD bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres dan polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana semua barang haram ini didapat atau kemungkinan jaringan peredaran narkoba tersangka.

“Kemungkinan masih ada pengedar atau bandar yang lebih besar lagi, dan ini yang terus kita buru,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Minut, AKP Hilman Muthalib mengatakan, sudah lama mengendus gerak-gerik tersangka.

“Kami terus mengumumkan perang melawan peredaran narkoba, dan kami akan berjuang sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *