Tomohon, Fajarmanado.com — Peraturan daerah (Perda) bangunan gedung perlu diketahui masyarakat sehingga bisa ikut mengawasi setiap pengembangan fasilitas untuk mendapatkan jaminan hukum.
“Begitu pula dengan pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam melakukan penindakan maupun pengembangan fasilitas,” demikian Maria Herny Pijoh, ST, anggota DPRD Kota Tomohon di Wisma Katholik Kelurahan kamasi satu Kecamatan Tengah, Senin (18/3/3019).
Hal tersebut dipaparkan Herny Pijoh saat menjadi narasumbe Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (BG) yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Tomohon.
“Tujuan perda ini juga untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsionalnya serasi dan selaras dengan lingkungan, disamping menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan,” ujarnya.
“Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” sambung politisi Partai golkar ini.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh masyarakat kelurahan kamasi dan Paslaten Satu ini, dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh kepala Bagian keuangan, Fasilitasi anggaran dan Pengawasan Djhonie Sualang SE.
Penulis: Prokla Mambo

