Nita Wenur Paparkan Perda Penanggulangan Rabies

Tomohon, Fajarmanado.com — Rabies, yang dikenal dengan sebutan penyakit anjing gila, adalah infeksi yang disebabkan oleh virus rabies.

Virus penyakit anjing gila ini disebarkan oleh binatang yang terinveksi melalui gigitan seperti anjing, kucing dan monyet.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon sendiri telah memiliki payung hukum dalam menyikapi penyebaran rabies ini. Untuk itu, Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Balai Kelurahan Tondangow, kecamatan Tomohon Selatan, Senin (25/2/2019).

Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris DPRD Fransiskus ‘Herry’ Lantang, SSTP tersebut dihadiri sekitar 600 orang masyarakat Kelurahan Tondangow dan Kelurahan Walian Dua.

Sementara tampil sebagai narasumber, yakni Ketua DPRD Ir. Miky JL Wenur, MAP dan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, kepala seksi Karel Lasut.

Nita Wenur, sapaan akrab Ir. Miky JL Wenur, MAP ini, menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia, membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menuju Kota Tomohon bebas rabies.

Sedangkan ruang lingkup tentang pengendalian dan penanggulangan rabies dengan meletakan dua tujuan dasar secara seimbang, yaitu disatu sisi menjamin dan melindungi kepentingan umum berupa hak-hak masyarakat yang bersifat azasi.

“Tentunya itu terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies , serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran dari serangan atau keterjangkitan rabies dan hak-hak masyarakat atas akses terhadap fungsi-fungsi ekonomi kepariwisataan serta keberlanjutannya yang telah terganggu akibat adanya ancaman rabies,” jelas Nita Wenur.

“Oleh karena itu perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan serta menjamin ketertiban umum. Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami, mengerti terkait Perda ini,” sambung isteri Senator DPD RI utusan Sulut, Ir Stefanus BAN Liow, MAP ini.

Ketua DPRD yang berasal dari partai Golkar itu selanjutnya menjelaskan bagaimana proses suatu Perda, mulai perencanaan sampai dengan penetapan.

Dengan demikian, setiap Perda sudah melalui berbagai pembahasan, konsultasi, studi banding, konsultasi publik sampai dengan fasilitasi dan evaluasi ke provinsi sebelum ditetapkan oleh pimpinan DPRD.

Penulis: Prokla Mambo