Tondano, Fajarmanado.com — Penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tanah air, semakin masti segera dibuka. Pasalnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar penjelasan teknis rekrutmen tenaga PPPK.
Penjelasan teknis tenaga setara aparatur sipil negara (ASN), yang dikontrak selang 1 dan atau sampai 5 tahun ini, dilaksanakan Kemenpan RB melaluibRapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK tahap 1 tahun 2019, di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam, Rabu (23/1/2019).
Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring M.Si (ROR), didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs Melky Rumate MSi turut hadir dalam agenda penting ini.
Menurut Bupati ROR, ada beberapa hal yang disampaikan Menpan RB Syafruddin saat membuka kegiatan tersebut, utamanya terkait teknis penerapan rekrutmen PPPK di semua daerah, termasuk di Kabupaten Minahasa.
“Jadi menurut penjelasan pak menteri dan juga penyampaian ketua panitia rakornas, teknis rekrutmen PPPK tahap pertama tahun ini untuk pendaftaran akan menggunakan portal pendaftaran sebagaimana sistem seleksi CPNS. Sedangkan seleksinya akan menerapkan sistem CAT (Computer Asisted Test). Ini berlaku untuk semua daerah, termasuk di Kabupaten Minahasa,” ujar Bupati ROR.
Dijelaskan, mereka yang akan diprioritaskan adalah yang tidak lulus seleksi tahun 2013 berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terlebih khusus yang punya keahlian bidang, berpengalaman dan profesional yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ANJAB ANPBK di tiap SKPD.
Sedangkan untuk klasifikasi diprioritaskan, di antaranya, guru S1 NUPTK/NPK yang masih aktif di sekolah negeri, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
“Pada prinsipnya untuk PPPK statusnya disamakan dengan ASN. Jadi ada penilaian kinerja, cuti, dan penegakan disiplin,” jelas Bupati.
Terkait proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Minahasa, menurut Bupati hal itu nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
“Yang pasti teknis perekrutannya harus ikut semua aturan yang disyaratkan pihak kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” tandas Bupati.
Penulis: Fiser Wakulu

