Aniaya Rian Pakai Badik, Bekos Diringkus Polisi

Tondano, Fajarmanado.com — Timsus Polres Minahasa berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di dalam kompleks Pasar Tondano pada Minggu (9/12/3018).

JK alias Bekos, penduduk Kelurahan Watulambot ini, ditangkap polisi di belakang rumahnya sekitar empat jam setelah menikam Rian Palamani, remaja berusia 29 tahun, warga Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat.

Untung saja Rian menderita luka tikam di bagian kaki. Kerena, setelah melancarkan aksinya, Bekos langsung melarikan diri.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebut bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada pukul 10.00 wita kemarin.

Sebelum peristiwa, korban dan saksi lelaki Malik sedang menjaga kios pakaian miliknya.Tiba-tiba, datang tersangka pelaku.

Dengan dialeg Manado, Bekos bertanya kepada saksi Malik, ‘Kawan, kiapa ngana ba sontong, ngana pe mau apa?’. Malik sebaliknya berujar, “Ngana yang sontong”.

Baca Juga :  Direktur Radio Trivana FM Langowan Meninggal Dunia

Mendengar jawaban Malik, tersangka pelaku langsung menendang saksi Malik. Tapi, Bekos yang diduga sudah dipengaruhi minuman keras, justru terjatuh.

Saat bersamaan, korban Rian berlari mendekat bermaksud membantu Bekos yang terjatuh. Diduga sudah dalam keadaan emosi, Bekos mencabut sebilah pisau, kemudian menikam korban hingga nyaris mengenai perut.

Merasa tidak tercapai niatnya, pelaku mengejar korban yang sadar diserang. Namun, baru beberapa meter, korban terjatuh. Saat itulah, tersangka berhasil menikamkan pisaunya dan mengenai korban.

Untung saja, usai melakukan tikamannya mengenai korban, Bekos tak melanjutkan aksinya tapi berbalik dan langsung melarikan diri.

Berdasarkan laporan masyarakat, Timsus Polres Minahasa dipimpin Aiptu Herry Umboh melaksanakan pengembangan dan Pulbaket.

Selang empat jam kemudian, sekitar pukul 14.30 wita, Timsus mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Watulambot lingkungan III dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di belakang rumah.

Baca Juga :  Bripka Mongkareng terima Penghargaan Babin Kamtimas Terbaik 2016

Timsus juga berhasik menfamankan barang bukti pisau badik yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubab Humas, AKP Hilman Rohendi membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakanya setelah diamankan, pelaku langsung diinterogasi dan mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. “Saat ini pelaku diamankan di Mako Polsek Tondano untuk diproses sesuai hukum yang yang berlaku,” ujar Rohendi.

“Dan atas berbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” sambungnya.

Penulis: Fiser Wakulu

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *