Astaga..! Pria 56 Tahun Ini Nekat Bobol Perawan Gadis Ingusan dengan Jari

Talaud, Fajarmanado.com — Aksi cabul kembali menimpa gadis ingusan. Tersangka pelakunya pun, tak lain pria baro baya tetangga korban sendiri. Mirisnya lagi, keperawanan korban diduga berhasil dibobol.

Namun, mahkota gadis 11 tahun yang naas itu, dikabarkan dibobol tersangka berinisial GH hanya dengan jari. Diduga keras, aksi amoral dan bejat GH sudah beberapa kali menimpa Bunga.

Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Senin, 5 November 2018 itu sendiri sebenarnya telah dilaporkan keluaga korban kepada pihak Polsek Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud pada akhir pekan lalu.

Meski demikian, polisi masih kesulitan mengungkapkan tersangka pelakunya karena laporan tidak didukung dengan keterangan pasti siapa tersangka pelaku terhadap Bunga, warga Desa Kalongan Utara.

Kapolsek Lirung, Ipda Daud Manoppo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, empat hari usai peristiwa. 

“Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya.

Informasi yang didapat, kejadian siang itu bermula ketika korban sedang berada di halaman rumah pelaku. Pelaku menghampiri korban dan menarik menarik siswa SD (Sekolah Dasar) ini ke dalam rumah.

Korban, yang masih lugu dibawa masuk kamar, kemudian celana dalamnya dilorotkan tersangka. Tersangka GH selanjutnya melancarkan aksinya.

Tersangka tidak memerkosa korban, tapi (maaf) memasukkan dan memainkan jari telunjuk ke dalam organ vital yang bocah yang masih bau kencur ini. “Usut punya usut, pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban, sejak Agustus 2018,” ujar Kapolsek Manoppo.

Pelaku, lanjut dia, dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kapolsek Manoppo mengatakan, penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan guna memberikan efek jera kepada  para pelaku kejahatan.

“Kami berusaha, dalam waktu singkat,  perkara itu akan segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tandasnya.

Penulis: Briet Maga

Editor   : Herly Umbas