Tenga, Fajarmanado.com — TK alias Trisno, 25 tahun, warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tak berkutik saat dijemput personil gabungan unit fungsi Polsek Tenga, Sabtu (8/9/2018), siang tadi.
Trisno ditangkap polisi karena dilaporkan nekat ‘melahap’ kehadisan Bunga (nama samaran), gadis beranjak remaja 14 tahun, warga desa tetangganya, Tenga.
Tersangka Trisno dilaporkan orang tua Bunga karena dituding melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang tercatat sebagai siswi sekolah menengah.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri siang tadi mengungkapkan bahwa tersangka dan korban selama ini memiliki hubungan asmara atau berpacaran.
Kedekatan ke dua insan berlainan jenis yang terpaut sekitar 11 tahun ini berujung pada perbuatan cabul atau berhubungan intim layaknya suami isteri.
“Tersangka dan korban berpacaran, sehingga suatu ketika tersangka mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan bujukan dan rayuan akan bertanggungjawab,” ujarnya kepada wartawan di Tenga.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka. “Untuk itulah kami bertindak menjemput terlapor,” ujar Kapolsek Muhammad Amri.
Berdasarkan keterangan yang dirangkum polisi, perbuatan tak terpuji ini telah dilakoni keduanya sejak bulan Juli hingga September 2018.
“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Tenga, sambiil membenarkan bahwa Trisno terancam dijerat dengan antata lain undang-undang perlindungan anak.
Penulis: Ismail Arjuna
Editor : Herly Umbas

