Kisah Mansur, Kanibal Pemakan Kelamin Majikan Pake Nasi

Jakarta, Fajarmanado.com — Terosman alias Mansur (57 tahun) telah divonis penjara seumur hidup. Mansur terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap M Dasrullah yang diketahui merupakan majikannya. Selain itu, Mansur juga memakan alat kelamin korban.

Vonis itu diputus di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kamis (3/5/2018) silam. Sidang dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Derman P Nababan. Mansur bekerja di kebun sawit milik M Dasrullah selama 4 tahun sebagai penjaga kebun dan tukang panen.

Disebutkan dalam persidangan, Mansur kesal terhadap Dasrul yang ingkar janji. Semula, Dasrul menjanjikan gaji 2 juta rupiah perbulan, namun kenyataannya hanya memberi 200 ribu saja setiap gajian.

Minggu (5/11/2017) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, Mansur masuk ke pondok untuk melihat Dasrullah yang sudah tertidur. Melihat korban sudah tertidur, Mansur mengambil golok dan langsung membacok lengan kiri korban. Dasrullah terbangun sambil berteriak.

Mendengar teriakan Dasrul, Mansur semakin membabi buta. dia menggorok leher Dasrullah, kemudian membacok dada korban, lengan kanan, dan perut korban. Hingga isi perut korban terburai keluar.

Belum puas, Mansur memotong alat kelamin korban hingga putus dan merebusnya. Setelah itu, dia memakannya dan menambahkan nasi. Mayat korban kemudian dikubur, setelah beberapa lama Mansur pun kabur ke Padang sebelum akhirnya tertangkap polisi.

Mansur dituntut hukuman mati oleh jaksa tapi tak dikabulkan. PN Muara Bulian hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Ismail Arjuna