Tondano, Fajarmanado.com — Tahapan proses Pilkada 2018 di Kabupayen Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dinilai menyalahi regulasi hukum yang berlaku. Bahkan, berpotensi memenuhi unsur terstruktur, sistimatis dan masif (TSM).
Kubu pasangan calon (Paslon) Ivan SJ Sarundajang-Careig Naichel Runtu SIP (Ivansa-CNR) dikabarkan telah melayangkan gugatan ke Gakumdu Pemilu melalui Panwaslu Minahasa.
“Ya, gugatan sudah dimasukkan tadi malam dan bukti-bukti akan kami lengkapi malam ini sebelum batas waktu pemasukan berkas berakhir,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Ivansa-CNR Drs Viktor Rompas, MSi kepada Fajarmanado.com di Kawangkoan, Jumat (29/6/2018), petang tadi.
Rompas mengakui pihaknya, Paslon nomor urut 1 Pilkada Minahasa 2018 sudah mengatongi banyak bukti yang mendukung dugaan telah terjadi upaya TSM sehinga paslon nomor urut 2, Ir Roy Oktavianus Roring MSi-Robby Dondokambey SSi (RR-RD) memenangkan pemungutan dan perhitungan suara pada Rabu, 27 Juni silam.
“Makanya kami menginstruksikan semua saksi pada rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK atau kecamatan tadi untuk tidak menandatangani berita acara,” katanya.

Meski tidak diteken saksi Ivansa-CNR, sesuai pantauan, proses rekapitulasi suara di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) berjalan lancar tanpa diwarnai protes keras dari saksi paslon usungan Partai Golkar, NasDem dan PKP Indonesia tersebut.
“Kami menghormati tahapan Pilkada, tapi kami menginstruksikan kepada para saksi untuk tidak menandatangani berita acaranya karena telah terjadi banyak pelanggaran dalam proses kampanye, masa tenang sampai sesaat sebelum dan setelah pencoblosan,” paparnya.
Rompas mengatakan, suara hasil Pilkada Minahasa yang diperoleh Paslon RR-RD diduga keras tidak murni sesuai hati nurani masyarakat namun dominan dipengaruhi dengan money politics.
Berdasarkan pantauan, keterangan pendukung dan simpatisan disertai barang bukti, praktek politik uang digencarkan pihak RR-RD mulai 23 Juni sampai 27 Juni sesaat sebelum dan sesudah pencoblosan.
“Hari pertama melakukan politik uang mereka memanfaatkan saat kami melakukan kampanye umum di Langowan. Saat itu, semua personil jajaran Panwas dan polisi diarahkan ke Langowan,” ungkapnya.
Upaya mempengaruhi sikap pemilih, lanjut dia, dilakukan kubu lawan secara door to door dan face to face hari-hari kemudian, bahkan sampai pada hari pencoblosan.
Aksi ini tak hanya melibatkan tim sukses, tetapi juga oknum anggota dewan, hukum tua bersama para kepala lingkungan dan kepala jaga. Malahan, tak sedikit juga ASN pemprov dan Pemkab Minahasa yang ikut terlibat membagi-bagikan uang.
“Saya akui, kami tidak memiliki semua bukti meski sudah menjadi rahasia umum. Tapi, kami punya banyak bukti dan saksi yang akan dijadikan bahan untuk mendukung gugatan ke Gakumdu,” ujar fungsionaris DPD I Partai Golkar Sulut ini.
Rompas menduga, para oknum hukum tua menggunakan dana desa (dandes) dalam mempengaruhi sikap pemilih. “Mengapa pencairan tahap pertama dana desa untuk 227 desa dilakukan satu dua hari menjelang pencoblosan,” ketusnya.
Mengenai sinyalemen kubu Ivansa-CNR juga melakukan politik uang, Rompas memastikan tidak ada.
“Kalau pun ada kabar kami juga melakukan hal yang sama, itu tidak benar. Anda sendiri lihat kan kalau sampai 27 (Juni) subuh banyak sekali pendukung yang berkumpul di rumah Pak Ivan dan Pak Careig. Terus terang banyak yang menunggu waktu itu, tapi tidak ada uang money politik samasekali,” paparnya.
Seperti diketahui, Paslon RR-RD yang didukung PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat dan Hanura, sesuai hasil quick count, memenangkan Pilkada Minahasa 2018.
Sedangkan, saat kampanye umum pada 23 Juni, pekan lalu, kubu Ivansa-CNR menyatakan keyakinannya akan memenangkan Pilkada 2018 karena massa yang ikut kampanye jauh lebih banyak dibanding massa RR-RD sehari sebelumnya.
Penulis: Herly Umbas

