Amurang, Fajarmanado.com — Setelah melalui proses pemeriksaan pemeriksaan yang panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tanggul pemecah ombak di Ronoipo Kecamatan Amurang yang bersumber dari dana bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Selatan (Minsel).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang Lombok MJ Sidabutar mengungkapkan, sebelum kedua tersangka ditahan pihaknya sudah menahan satu orang, yaitu pihak penyedia barang dan jasa.
Ke dua tersangka, katanya, sengaja ditahan terpisah agar mereka tidak bisa berkomunikasi satu sama lain, karena kedua tersangka dinilai kurang koperatif.
“Ke dua tersangka diancam hukuman lima tahun jika terbukti,” ungkap Kajari Lambok Sidabutar di depan para awak media usai pengiriman tersangka ke rumah tahanan, Rabu (30/5/2018) sore tadi.
Kajari Sidabutar mengatakan kedua tersangka langsung ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (Babuk) tersangka atas nama HK dimasukan ke rumah tahanan (Rutan) Tondano sedangkan tersangka SP di kirim ke Rutan Manado.
Diketahui, kedua tersangka kasus dugaan korupsi tanggul pemecah ombak, dana bencana BPBD Minsel yakni HK dan SP dijemput oleh pihak kejaksaan dan Timsus Polres Minsel guna menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari.
Setelah melalui pemeriksaan disusul dengan pemeriksaan kesehatan dari tim dokter, yang menyatakan bahwa kedua tersangka berada dalam kondisi sehat, mereka langsung digiring ke Rutan berbeda.
HK alis Alo di bawah ke Rutan Tondano, dan SP alias steven di Rutan Manado, dan CEW alias Chrits yang sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Amurang.

