Bandar Narkoba Antarprovinsi Dibekuk Satnarkoba Polres Minsel
Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK ketika menggelar konferensi pers atas penangkapan dua tersangka, bandar dan perngedar sabu antarprovinsi di Mapolres Minsel, Amurang, Jumat (25/5/2018). Foto: Humas Polres Minsel.

Bandar Narkoba Antarprovinsi Dibekuk Satnarkoba Polres Minsel

Amurang, Fajarmanado.com — Satuan Unit Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menggagalkan sekaligus menangkap dua pengedar sabu antarprovinsi, Jumat (25/5/2018). Keduanya, di bekuk di dua (dua) tempat berbeda.

Tersangka SM alias sukro (29 tahun) warga Desa Poigar III Kecamatan Poigar, ditangkap di Desa Poigar Satu, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel pada saat hendak akan melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar.

“SM ini kami tangkap di desa Poigar Satu, dan dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan tujuh paket sabu ukuran kecil yang dijual seharga 800 ribu (rupiah) per paket. Dari pengakuan SM,  barang tersebut diperolehnya dari tangan Anto Maliu (36 tahun) warga Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel,” ujar Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo, SIK saat menggelar press release di Mapolres Minsel, Amurang, Jumat (25/5/2018).

Dari informasi tersebut kemudian Satnarkoba Polres Minsel melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap tersangka Anto Maliu di rumahnya ketika sedang tidur. Polisi kemudian mengeledah mobil tersangka, dan didapati sejumlah barang bukti di dalam mobil truck tersangka.

“Dari penangkapan AM kami berhasil mengamankan tiga buah pipet atau alat untuk menghisap sabu yang disimpan di speaker dalam mobil, kemudian di rumahnya tim juga berhasil menemukan paket sabu ukuran kecil sebanyak 17 paket, dan 3 paket ukuran sedang yang disembunyikan di dalam boneka beruang,” ujar Kapolres Winardi.

Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, barang haram ini diperoleh dari salah satu bandar yang ada di daerah Palu Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk kedua tersangka ini berprofesi sebagai sopir Trans Sulawesi.

Hasil pengeledahan ini,Tim Satnarkoba berhasil menyita barang bukti dengan total sabu seberat 4,3 gram, berikut bukti lainnya berupa  mobil truck Jenis isuzu DB 8597 BG, 1 unit motor merek Yamaha Vega DB 2665 LL dan 2 unit handphone jenis oppo.

“Untuk tersangka sendiri ke dua duanya di kenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 115 ayt 1 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” papar Kapolres Winardi

Penulis: Ismail Arjuna