Talaud, Fajarmamado.com — Para nelayan kecil di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ‘menjerit’ karena hasil ikan tangkapan mereka semakin menurun.
Kehadiran kapal-kapal sekelas broost ton telah seenaknya beroperasi di wilayah memancing nelayan kecil dituding sebagai penyebab utama.
Dengan sarana perahu dan fasilitas seadanya, para nelayan tradisional mengaku tidak bisa bersaing memancil dengan kapal-kapal ikan yang dilengkapi dengan fasilitas yang lebih canggih. Mereka pun terpaksa menghindar sehingga kawasan operasinya semakin sempit dan volume tangkapan pun kian berkurang.
Tak heran, para nelayan tradisional Talaud kini mempolemikkan soal Zona Memancing atau wilayah batas tangkap ikan mereka dengan nelayan moderen, karena banyaknya pengusaha ikan besar dengan bobot yang besar pula, masuk di zona pencarian ikan para nelayan kecil ini.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Talaud, Van Ambuliling, STh, mengungkapkan keprihatinannya atas semakin menyempitnya Zona Memancing nelayan tradisional tersebut.
Dirinya pun berharap agaf persoalan ini harus mendapat perhatian pula dari Angkatan Laut Melonguane mengatur aktivitas Kapal-Kapal Asing maupun Kapal Pemancing luar daerah yang berbobot besar, yang datang memancing di zona perairan Talaud khususnya perairan nelayan tradisional.
“Seharusnya kapal-kapal besar (broost ton) tidak boleh mencari ikan di wilayah dimana nelayan kecil kategori tradisional itu mengail ikan. Dipastikan pendapatan nelayan kecil itu akan mengecil karena wilayah mereka sudah kurang ikan,” katanya kepada Fajarmanado.com di Melonguane, Rabu (2/5/2018), semalam.
“Dan saya kira sudah ada batasan zona mencari ikan di perairan Talaud. Itu berdasarkan bobot kapal(Tonase). Sehingga pihak AL dapat menertibkan kategori wilayah zona pemancingan sesuai bobot,” sambung Ambuliling.
Ambuliling mengatakan, hingga kini terbukti proses pemancingan ikan sudah tidak sesuai bobot kapal. Sehingga nelayan kecil atau tradisional tidak lagi kebagian ikan karena sudah ditangkap oleh kapal yang berbobot besar.
Meski demikian, dirinya membenarkan bahwa yang mengatur persoalan zona pemancingan adalah pemerintah pusat dan provinsi Sulut.
“Makanya, kami dari pemerintah daerah memang tidak berdaulat sama sekali. Untuk itu sangat diharapkan pihak Angkatan Laut dapat menertibkan persoalan dimaksud sesual batas wilayah atau zona yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Terpisah Sekretaris Komisi I, Godfrid Timpua SIP, menilak perlu ada keseriusan dalam menangani persoalan zona memancing ikan oleh pihak berkompoten.
Pihak Angkatan Laut, lanjutnya, bisa membantu pemerintah daerah dalam mentertibkan wilayah tangkap ikan, agar tidak lagi bercampur aduk. Karena yang menjadi sasaran empuk itu nelayan kecil dan kapal-kapal ikan berbot besar sudah pasti mendapat ikan lebih banyak.
Timpua sangat berharap nelayan tradisional dalam mencari ikan akan lebih nyaman dan masih mempunyai zona memancing yang banyak ikan.
“Tapi kalau zona mereka ditempati oleh kapal-kapal besar, otomatis nelayan kecil akan merugi. Dan itu sangat berdampak pada kesenjangan sosial karena pendapatan nelayan kecil berkurang dan tidak stabil,” paparnya.
Untuk itu, Timpua menegaskan kembali perlu pengaturan zona memancing secara serius agar tidak terjadi polemik terhadap para nelayan.
“Antara pengusaha besar dan nelayan kecil atau tradisional harus dibuat semacam aturan main agar saling menguntungkan,” tutur Timpua.
Penulis: Briet Maga
Editor : Herly Umbas

