Tondano, Fajarmanado.com – Jelang pesta demokrasi Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 dan tahalan proses Pemilu 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa memacu perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pasalnya, kepemilikan identitas KTP berbasis online ini adalah syarat mutlak bagi masyarakat untuk bisa menyalurkan hak konstitusi sebagai pemilih. Untuk itulah, memacu perekaman e-KTP merupakan instruksi langsung dari perintah tingkat pusat.
Hal itu dibeber Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Minahasa, Drs Riviva Maringka MSi. “Kami sementara memacu perekaman dan penerbitan KTP-el. Ini adalah instruksi dari Presiden RI kepada Menteri Dalam Negeri dan ditindaklanjuti semua jajaran di daerah,” ujar Maringka kepada wartawan di Tondano, Senin (16/4/2018).
Kantor Disdukcapil mencatat, dari total jumlah penduduk Kabupaten Minahasa, masih ada enam persen atau 13.000 penduduk yang belum memiliki e-KTP.
“Karena itu pula, selain melakukan pelayanan di kantor Dinas Dukcapil, kami juga terus mengoptimalkan mobil operasional keliling yang terus mobile di 25 Kecamatan yang ada di daerah ini,” jelasnya.
Maringka pun mengharapkan para Hukum Tua (Kumtua) yang merasa kalau di desanya masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan kemudian dilanjutkan ke pihaknya.
“Jadi Kumtua atau pihak kecamatan bisa langsung menghubungi kami jika wilayahnya butuh pelayanan mobil operasional Dinas Dikcapil. Akan segera kami jadwalkan untuk diti daklanjuti,” tegas Maringka.
“Untuk ketsrsediaan blangko KTP-el masih memadai. Jadi kalau stok tinggal sedikit maka kami melakukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri supaya tidak terjadi kekosongan blangko,” sambung pamong yang familiar dan akrab dengan wartawan ini.
Penulis: Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas

