Mengancam Perangkat Desa Tompasobaru Satu, Fandi Diamankan Polisi

Mengancam Perangkat Desa Tompasobaru Satu, Fandi Diamankan Polisi

Tompasobaru, Fajarmanado.com – Personil unit gabungan Polsek Tompasobaru dipimpin Kapolsek AKP Very Liwutang mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, pria 28 tahun berinidisl  FI alias Fandy, warga Desa Tompasobaru Satu, pada Rabu (7/3/2018).

“Lelaki FI alias Fandy diamankan atas tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap perangkat Desa Tompasobaru Satu,” ungkap AKP Verry kepada wartawan di Mapolsek Tompasobaru, Kamis (8/3/2018).

Diketahui tersangka FI alias Fandy melakukan pengancaman melalui kata-kata yang meneror kenyamanan seorang perangkat Desa Tompasobaru. “Korban merasa takut dan terancam jiwanya sehingga langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, ditengarai bahwa tersangka Fandy juga merupakan salah satu provokator yang menyebabkan perselisihan bahkan menjadi aktor dalam aksi tawuran antar kelompok warga di Desa Tompasobaru Satu beberapa pekan lalu.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk diproses sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek Verry Liwutang.

Seperti diberitakan, tawuran antarkelompok di Desa Tompasobaru nyaris terjadi baru-baru ini. Untung saja, jajaran Polsek setempat dan Polres Minsel sangat sigap, sehingga berhasil mencegah perkelahian massal itu dan memediasi perdamaian ke dua kelompok yang sempat bersitegang.

Penulis:Ismail Arjuna