PT Unicotin di Deadline 2 Pekan Atasi Masalah Limba
Sekretaris komisi II DPRD Minut, Joseph Dengah

PT Unicotin di Deadline 2 Pekan Atasi Masalah Limba

Airmadidi,Fajarmanado.com – Menindak lanjuti aspirasi masyarakat dan hasil tinjau lapangan anggota komisi II DPRD Minahasa Utara dilapangan, PT Unicotin diberikan batas waktu dua pekan untuk mengatasi permasalahan limbah yang meresahkan masyarakat sekitar pabrik. Jika dalam waktu tersebut tidak diatasi, aktifitas PT Unicotin terancam dihentikan atau ditutup.

Pencemaran lingkungan melalui limbah pabrik PT Unicotin, yang sempat dikeluhkan warga Kelurahan Sarongsong I akhirnya ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Komisi II yang membidangi lingkungan hidup dipimpin Moses Corneles, Selasa tadi turun langsung ke lokasi perusahaan untuk meninjau langsung pengoprasian pabrik dan limbah yang mengalir diselokan kompleks pemukiman warga.

Moses Corneles mengatakan, masalah limbah PT Unicotin ini sudah sejak tahun lalu dikeluhkan warga dan pihaknya telah memanggil perusahaan dan dinas terkait untuk menindak lanjuti permasalahan limba tersebut. Kala itu Ia menganjurkan agar pihak perusahaan segera menyediakan alat pengelola limbah agar bau atau aroma dari limbah tersebut tidak meresahkan warga sekitar.

“Kami bersama dinas terkait sudah turun langsung ke lokasi pabrik, memang telah terjadi pembuangan limbah yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Moses

Terpisah, sekretaris Komisi II Joseph Dengah mengatakan, sesuai hasil rapat yang digelar Komisi II memutuskan untuk memberikan waktu 2 minggu kepada pihak perusahaan untuk menyediakan alat pengelola limbah tersebut. Batas waktu ini sudah final dan harus dilaksanakan pihak perusahaan. Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut masalah limbah tidak diatasi maka DPRD akan memberikan rekomendasi untuk menutup pabrik pengolahan kelapa tersebut.

“Sudah berulang kali pihak perusahaan kita ingatkan dan itu diketahui dinas terkait. Disini kita harus melihat arif dan bijaksana, semua tau yang namanya pencemaran limbah pasti berefek terhadap kesehatan masyarakat. Dan itu diatur dalam undang-undang lingkungan hidup yang sudah menjadi kewajiban perusahaan,”tegasnya.

Sebelumnya diketahui warga sekitar mengeluhkan kejadian ini. Dimana di lokasi belakang pabrik PT.Unicotin, selokan-selokan yang melewati pemukiman warga sudah tercemar, bahkan air yang ada di dalam selokan tersebut, berwarna keruh keputih-putihan. Tidak hanya itu bau busuk dan menyengat yang ditimbulkn limbah begitu menganggu.

 

Penulis : Joel Polutu