Polres Minsel Rilis Kasus Pembunuhan di Desa Tawaang Barat dan Desa Tanamon

Polres Minsel Rilis Kasus Pembunuhan di Desa Tawaang Barat dan Desa Tanamon

Sinonsayang, Fajarmanado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) merilis keberhasilan pengungkapan dua kasus pembunuhan di Kecamatan Sinonsayang, Minsel, Senin(26/2/2018). Ke dua tindak penganiayaan berat itu terjadi pada waktu dan tempat berbeda.

Ke dua kasus pembunuhan itu, masing-masing terjadi di Desa Tawaang Barat, Kecamatan Sinonsayang pada Kamis (22/2/2018) yang menyebabkan Alfa Kumaat, 27 tahun, meninggal dunia dan di Desa Tanamon, kecamatan yang sama, Minggu (25/2/2018), dini pagi kemarin.

Keberhasilan ini disampaikan langsung Kapolres AKBP Winardi Prabowo SIK saat menggelar konferensi pers di Ruang Satuan Reskrim Mapolres Minsel, Senin (26/2/2018), pagi tadi.

Konferensi pers yang diikuti puluhan wartawan media cetak dan elekronik ini juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma SH danKasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.

“Tindak pidana pembunuhan di Desa Tawaang Barat terjadi pada Kamis dinihari (22/2//2018) pukul 01.45 wita, korban Alfa Kumaat, 27 tahun, warga Desa Tawaang Barat,” jelas Prabowo.

Tersangka pelakunya, lanjut Kapolres, adalah lelaki  berinisial MK alias Meksiko alias Ungke alias Adit. “Tersangka berhasil kami amankan di Desa Olondano, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu (24/2/3018),” ungkapnya.

Kapolres Prabowo menjelaskan, korban Alfa Kumaat, tewas setelah ditikam oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, usai keduanya pesta miras bersama.

“Belum ditemukan motif yang spesifik dalam kasus ini, dari hasil penyelidikan disinyalir karena pengaruh minuman keras, namun akan dilakukan pendalaman lanjutan,” ujar Kapolres.

Sementara itu, untuk kasus serupa yang terjadi di Desa  Tanamon, Kecamatan Sinonsayang pada Minggu dini hari (25/2/2018) sekitar pukul 00.30 wita, dilakukandilakukan tersangka berinisial AO (Abdul), 17 tahun, terhadap korban Mutha Buluntuh, 19 tahun; keduanya warga Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang.

“Seperti kejadian di Desa Tawaang Barat, pada kasus pembunuhan di Desa Tanamon korban juga dihabisi dengan cara ditikam oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur,” tambah Kapolres.

Diketahui tersangka AO  alias Abdul dan korban Mutha Buluntuh masih terikat dalam hubungan keluarga, sepupu, dan masih berstatus pelajar dalam ikatan satu kelas di Sekolah Alya Tanamon.

“Tersangka selama ini tinggal di rumah orang tua korban karena masih terikat hubungan keluarga. Korban ditikam di perutnya menggunakan pisau dapur, dibawa ke RS Kalooran Amurang dan mengalami pendarahan saat dirujuk ke RSUP Kandow Manado, meninggal dalam perjalanan,” ungkap Kapolres.

Saat ini kedua tersangka, MK  alias Meksiko dan  AO  alias Abdul  telah diamankan untuk proses penyidikan terkait dengan tindak pidana pembunuhan.

“Tersangka MK alias Meksiko dijerat pasal 338 sub. 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup; sedangkan untuk tersangka AO (Abdul) dijerat pasal 340 sub. 338 sub. 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolres.

Penulis: Ismail Arjuna

Editor   : Herly Umbas