Panwaslu Minahasa Imbau Anggota DPRD Supaya Cuti Saat Kampanye
Ketua Panwaslu Minahasa, Donny Rumagit

Panwaslu Minahasa Imbau Anggota DPRD Supaya Cuti Saat Kampanye

Tondano, Fajarmanado.com – Tahapan kampanye  pesta demokrasi Pilkada Minahasa 27 Juni 2018 sementara berlangsung. Ke dua pasangan calon (Paslon),  Ivan Sarundajang dan Careig Naicel Runtu (Ivansa-CNR) serta Roy Roring dan Robby Dondokambey (RR-RD) pun sementara eksis berkampanye di wilayah-wilayah yang telah terjadwal.

Diketahui, pasangan Ivansa-CNR diusung oleh tiga partai politik yakni Golkar, Nasdem dan PKPI. Sementara RR-RD diusung PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra yang sama-sama diketahui memiliki kursi di DPRD Kabupaten Minahasa.

Sebagai politisi yang duduk di DPRD, panggung kampanye adalah pentas bagi mereka untuk unjuk gigi selain menunjukan militansi serta loyalitas sebagai petugas partai. Apalagi bagi yang berkerinduan untuk mencalonkan diri dalam pesta demokrasi Pilcaleg pada tahun 2019 mendatang.

Namun aturan saat ini memerintahkan bagi anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye dukung-mendukug pasangan calon dalam Pilkada Minahasa 2018 harus mengundurkan diri atau cuti kampanye.

“Panwaslu Kabupaten Minahasa menghimbau kepada kedua tim kampanye dari masing-masing Paslon untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku. Bahwa anggota DPRD yang mengikuti kegiatan kampanye wajib untuk mengajukan surat izin cuti kampanye diluar tanggungan negara dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit kepada Fajarmanado.com di Tondano, Rabu (21/2/2018) siang tadi.

Lanjutnya, hal ini adalah sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dalam hajatan pesta demokrasi. “Ini adalah bentuk pencegahan. Dan kami Panwaslu Minahasa telah menerbitkan surat imbauan izin cuti kampanye bagi pejabat negara yang akan telibat kampanye,” jelasnya.

Penulis: Fiser Wakulu