Inilah 10 Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sulut
Gubernur Olly Dondokambey SE menandatangani komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi Sulut di depan Wakil KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan SH MH, Kajati Mangihut Sinaga, SH, Kapolda Irjen Bambang Waskito dan Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih di Ruang Rapat CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Rabu (21/2/2018), pagi tadi.

Inilah 10 Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sulut

Manado, Fajarmanado.com – Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi “Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi” yang menghadirkan para bupati wali kota se provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencetuskan 10 komitmen bersama pemberantasan korupsi  terintegrasi.

Inilah redaksi lengkap 10 komitmen yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey dan 15 bupati wali kota di Ruang Rapat CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Rabu (21/2/2018), tadi pagi.

Kami, pimpinan pemerintahan daerah/kabupaten /kota dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi:

  1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.
  2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE.
  3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perjanjian penelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka.
  4. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.
  5. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  6. Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas, pengendalian gratifitasi, dan pelaporan LHKPN.
  7. Membangun sinegritas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
  8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDA) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
  9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.
  10. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Editor : Herly Umbas