Pemkab Minut Teken MoU dengan Kejari Airmadidi
Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Kejari Minut Rustingsih Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

Pemkab Minut Teken MoU dengan Kejari Airmadidi

Airmadidi,Fajarmanado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi menandatangani Nota Kesepahaman tenang Penanganan Perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)  yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten.

Penandatangan MoU dilaksanakan di kantor Bappelitbang Minut, jumat (26/1), bertindak atas nama Pemkab Minut adalah Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan dari Kejaksaan Negeri Airmadidi adalah Rustiningsih SH,MSi selaku  Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi dengan disaksikan pejabat di lingkungan Kejari dan Pemkab Minut.

Vonnie Panambunan dalam sambutannya mengatakan, latar belakang dilaksanakannya MoU adalah Pemkab Minut  sebagai  penyelenggara pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnaya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) memungkinkan timbulnya perkara  baik di dalam maupun di luar pengadilan sehingga perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Disisi lain fungsi Kejaksaan sebagai mana pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa  khusus atas nama Negara atau pemerintah.

“Maksud dan tujuan dilaksanakan MoU ini untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Minut untuk secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi pemerintah daerah. Selain itu juga untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemkab Minut. MoU ini adalah sebagai payung hukum untuk semua SKPD berkonseultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja”kata  Panambunan.

Sedangkan ruang lingkup MoU jelas Panambunan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain  dalam menangani perkara perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemkab Minut, baik didalam maupun di luar pengadilan berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau permohonan tertulis.

Kepala Kejari Minut Rustiningsih dalam sambutannya mengatakan, kejaksaan tidak hanya mengangani perkara pidana saja tetapi juga dalam bidang perdata dan Tata usaha Negara sebagaimana Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga berdasarkan Peratura Presiden  Nomor 38 tahun 2010 pasal 24 ayat 2  tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dimana disebutkan bahwa lingkup bidang perdata dan TUN meliputi meliputi penegakan hukum, bantuan hukum,pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah.

“Kerjasama ini untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara,menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.”terang Rustiningsih.

Ia menambahkan, ketika menagani perkara perdata dan TUN adalah bertindak sebagai jaksa pengacara negara baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan, sehingga seragam yang dipakai adalah tidak berpakaian Kejaksaan tetapi dengan menggunakan pakaian yang berbeda. Terkait tentang tindak lanjut MoU Rustiningsih menyerahkan kepada Pemkab Minut  untuk kapan saja dapat dilaksanakan bahkan apabila diperlukan untuk sosialisasi kejaksaan Negeri Airmadidi siap untuk membantu dan memberikan sosialisasi.

 

Penulis : Joel Polutu