Larangan Siswa Beranmor Disosialisasikan Polres Minsel di Gereja

Amurang, Fajarmanado.com – Maklumat Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor (Ranmor) bagi anak sekolah disosialisasikan di sejumlah gereja pada kegiatan ibadah Minggu (21/01/2018), pagi, oleh seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas jajaran.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya menyebarluaskan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan Polres Minsel di bidang lalu lintas di wilayah kerjanya, Kabupaten Minsel dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

“Maklumat ini dibuat sebagai salah satu bentuk tanggungjawab moral kita terhadap keselamatan berlalu lintas khususnya bagi kalangan anak-anak sekolah yang adalah generasi muda penerus cita-cita bangsa,” ungkap Kapolres Minsel, AKBP FX. Winardi Prabowo.

Kapolres berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi secara masif ini, masyarakat khususnya para orang tua dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak khususnya yang masih berstatus siswa atau pelajar dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, malumat larangan ini diterbitkan Kapolres AKBP FX Winardi Prabowo pada Jumat (19/12018) dalam rangka menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang sering melibatkan anak usia remaja dari kalangan pelajar sekolah.

“Maklumat ini kami buat sebagai suatu kebijakan kepolisian menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun lakalantas yang sering melibatkan kaum pelajar; seperti pada pekan lalu kita melihat peristiwa lakalantas di Kecamatan Motoling yang menyebabkan 2 siswa SMP meninggal dunia,” ungkapnya.

Dilihat dari segi umur, rata-rata siswa-siswi sekolah memang belum layak mengendarai ranmor karena tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).

Kenyataan ini, lanjut dia, tentu saja berhubungan langsung dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Bagi para siswa dan pelajar sekolah yang membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat pada jam sekolah, akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku; kendaraannya akan kami amankan dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa yang melanggar ketentuan ini,” tambah Kapolres AKBP Prabowo.

Editor : Herly Umbas