Airmadidi,Fajarmanado.com – Belum dikeluarkannya peraturan bupati (Perbup) tentang desa diduga karena persoalan batas usia pengangkatan perangkat desa yang masih tarik ulur. Hal ini mendapat tanggapan dari ketua komisi I DPRD Minut Stendy Rondonuwu. Ia mengatakan, batas usia pengangkatan perangkat desa minimal berusia 20 sampai 42 tahun sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Lebih lanjut dikatakan politisi dari partai Demokrat ini bahwa, DPRD lewat pansus perangkat desa telah membuat Perda tentang perangkat desa yang telah disahkan awal 2017 lalu dengan payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Soal usia perangkat desa diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014. Jadi kami buat Perda tentang perangkat desa tersebut mengacu pada UU. Jika mau mengubah perda maka harus ubah dulu UU,” kata Rondonuwu, Senin (16/01).
Rondonuwu mengungkap pansus perangkat desa hanya memasukkan kearifan lokal dalam perda yang terkait penyebutan jabatan. Misalnya kepala desa/hukumtua, kepala kewilayahan/pala, pembantu kepala kewilayahan/meweteng. Sedangkan usia tetap mengacu pada UU desa. Jika pun ada pejabat yang ingin merubah batas usia perangkat, ia menganjurkan untuk berkonsultasi dengan DPR-RI sebagai pembuat UU tersebut.
Lanjutnya, Pansus perangkat desa sudah melakukan konsultasi terkait usia perangkat desa ke Kemendagri dan hasil konsultasi tersebut tetap harus merujuk pada UU.”Usia maksimal perangkat desa sebenarnya tidak menjadi masalah jika insentifnya sesuai disesuaikan dengan UMP. Ini menjadi faktor utama kurangnya minat masyarakat untuk menjadi perangkat desa.”terangnya.
Sebenarnya, sambung Rondonuwu, dinas terkait yang harus secepatnya mengajukan dan mengawal agar peraturan bupati segera keluar. “Keluarkan perbup yang tak lari dari perda. Dengan kata lain perda harus dilengkapi dengan perbup agar bisa disajikan ke desa-desa,”imbaunya.
Apalagi dikatakannya, saat ini sudah masuk tahun 2018 dan putaran kedua untuk pemilihan hukumtua di 26 desa. Termasuk desa Kawangkoan Baru yang hukumtuanya telah meninggal dunia baru-baru ini.
Penulis : Joel Polutu

