Tukang Ojek Terkejut Santunan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp48 juta
Hidayat Sahabudin, tenaga sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan KCP Minahasa ketika memberikan sosialisasi soal manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada para tukang ojek, sopir maupun buruh bangunan dan petani di Kawangkoan, Jumat (13/12/2017), sore tadi.

Tukang Ojek Terkejut Santunan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp48 juta

Kawangkoan, Fajarmanado.com – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Minahasa memberikan sosialisasi kepada para pekerja informal, baik tukang ojek, sopir maupun buruh bangunan dan petani di Kecamatan Kawangkoan, Jumat (13/12/2017), sore tadi.

Ratusan peserta acara yang difasilitasi sejumlah tokoh masyarakat Kawangkoan dan berlangsung di Kelurahan Sendangan Tengah ini, terkejut ketika mendengar nilai santunan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp48 juta.

“Jika peserta ketika melakukan aktivitas sesuai dengan jenis pekerjaan yang diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal dunia, pemerintah melalui BPJS akan memberikan santunan sebesar 48 juta (rupiah),” ungkap Hidayat Sahabudin, tenaga sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan KCP Minahasa.

Para peserta pun kian terkejut ketika pria yang datang dengan mobil minubus BPJS ini menyebutkan bahwa santunan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya diberikan kepada peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan di saat kerja.

Tukang Ojek Terkejut Santunan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp48 juta
Ratusan peserta tengah serius mendengarkan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan KCP Minahasa di Kawangkoan, Jumat (13/12/2017), sore tadi.

“Mininggal dalam kondisi normal, seperti sakit diberikan santunan 24 juta. Tak hanya itu, bila ada bapak-bapak yang nekad bunuh diri dan meninggal, BPJS Ketenagakerjaan pun akan memberikan santunan juga 24 juta,” ujar Hidayat.

Mendengar kabar ini, para peserta sontak bereaksi. “Wah Pak, saya tidak mau,” sela Hengky Kotambunan, Ketua Pangkalan Ojek Karapita Kawangkoan. ‘Saya masih mau hidup membesarkan dan sekolahkan anak-sanak,” papar Jolen Rompas, Bendahara Pangkalan Ojek Terminal Kawangkoan.

Hidayat menjelaskan, BPJS Ketenangakerjaan dan BPJS Kesehatan relatif beda. BPJS Kesehatan hanya mengcover biaya perawatan peserta, tapi BPJS Ketenagakerjaan, selain biaya perawatan karena kecelakaan kerja, juga biaya angkutan peserta yang mengalami musibah di tempat kejadian perkara (TKP) sampai di rumah sakit rujukan.

“Total biaya angkutan darat sampai maksimal 3 juta, tapi apabila masih dirujuk ke luar daerah, misalnya menggunakan pesawat, total biaya angkutan sampai 5 juta,” jelas Hidayat.

Menjawab pertanyaan peserta, Hidayat mengungkapkan bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan informal bisa mendaftarkan diri untuk dua pekerjaan, semisal ojek dan sopir, atau ojek dan tukang batu dan pekerjaan yang sah lainnya.

“BPJS Ketenagakerjaan memahami, setiap pekerja informal terkadang menggeluti lebih dari satu pekerjaan. Jadi bisa bapak-bapak ajukan dua pekerjaan,” tandasnya.

Penulis: Fiser Wakulu

Editor   : Herly Umbas