Manado, Fajarmanado.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan APBD 2018 melalui rapat paripurna dewan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Kairagi Manado, Kamis (16/11/2017) tadi.
Paripurna dewan yang dipimpin Ketua Andrei Anggow, yang dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Drs Steven Kandouw menetapkan, total proyeksi pendapatan adalah sebesar Rp.3.778.595.766.441, atau bertambah Rp222.222.966.441 atau sebesar 6, 25% dibanding dengan APBD tahun anggaran 2017.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1.168.433.686.441, Dana Rp. 2.586.412.080.000,- lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp23.750.000.000.
Sementara sektor belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4.179.095.766.441, bertambah sebesar Rp606.753.266.441 atau 16,98% dari APBD tahun 2017 dengan rincian, Anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar Rp2.196.086.886.053, Anggaran Belanja Langsung yang diperuntukkan bagi kepentingan publik sebesar Rp1.983.008.880.388.
Sektor Pembiayaan Daerah, penerimaan Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp450.500.000.000, sementara Pengeluaran Pembiayaaan Daerah ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000.
“Sejak diajukannya rancangan APBD Proviinsi Sulut Tahun Anggaran 2018, dengan segala keterbatasan yang ada, kami telah berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat di dalamnya,” ujar Wagub Kandouw.
Ia mengapresiasi karena komitmen ini kemudian disambut baik oleh pihak DPRD Provinsi Sulut yang senantiasa memberikan masukan, informasi, rekomendasi sekaligus kritik yang membangun dalam rangka penyempurnaan berbagai kekurangan.
Wagub Kandouw selanjutnya mengatakan, kerangka pendanaan ini tentu tetap memperhatikan dan mengedepankan prinsip -prinsip penganggaran.
“Pertisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran serta taat pada azas,” ujar Kandouw, yang mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Merespon rekomendasi badan anggaran telah menyampaikan beberapa tentang kinerja Polisi Pamong Praja diharapkan mendapatkan pengadaan alat kelengkapan.
“Polisi Pamong Praja ini diharapkan mampu menjaga terutama mengamankan perda-perda yang telah ditetapkan oleh lembaga dewan terhormat dan tidak kalah penting Pol PP akan dipakai untuk menjaga aset -aset kita,” jelas Kandouw.
Menyinggung soal TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Regional di Indonesia, Kandouw menyebut hanya ada 3 provinsi yang mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah Sulut yang memperoleh alokasi sebesar Rp500 milyar.
“Saya ditugaskan oleh Bapak Gubernur ke Denmark untuk mengkomparasi sistem pengolahan sampah. Waktu di sana kita makan bersama di tempat pengolahan sampah dan baunya tidak ada,” ungkap Kandouw.
Untuk itu, lanjut dia, TPA Regional yang dihadiahkan Pemerintah pusat bagi Sulut ini diproyeksikan akan menjadi provit Center untuk kabupaten kota yang terlibat didalamnya, bukan hanya untuk pemerintah provinsi tapi juga akan dinikmati oleh Kota Manado, Kabupaten Minut , Kota Tomohon, Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa.
“Diharapkan dinas terkait untuk mensosialisasikan TPA Regional ini,” Tegas Wagub.
Turut hadir pada acara tersebut, selain pimpinan dan anggota DPRD Sulut, juga Forkopimda, Sekprov Edwin Silangen dan Pejabat Eselon dua di lingkup Pemprov Sulut.
Editor : Herly Umbas

