Ratahan,Fajarmanado.com — Paskah Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti seleksi dan dilantik sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan tidak mengingahkan instruksi bupati James Sumendap.
Tokoh masyarakat minahasa tenggara Semuel Montolalu menilai sejumlah ASN mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus kemudian dilantik merupahkan kewenangan sepenuhnya dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Tenggara.
“Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lupus kemudian dilantik merupahkan kewenangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Montolalu.
Lebih lanjut montolalu mengatakan para ASN yang mengikuti pelantikan PPK tidak ada aturan yang melarang bagi ASN untuk masuk di Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi panitia pemilihan kecamatan tidak ada aturan yang melarang,” ujar Montolalu.
Sementara itu salah satu anggota masyarakat epit komalig mengatakan alangkah baiknya dan eloknya bagi ASN yang masuk di PPK untuk lebih fokus sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Alangkah baiknya dan eloknya sebagai ASN yang mengikuti seleksi kemudian dilantik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk lebih fokus saja di kantor untuk melayani masyarakat,” kata komalig.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu menjelaskan pihak tak bisa melarang bagi ASN untuk mengikuti Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Pihak Komisi Pemilihan Umum kabupaten Minahasa Tenggara tidak bisa melarang bagi ASN untuk mengikuti pelantikan PPK karena tidak aturan yang melarang,” tandas Benu.
Penulis : Didi Gara

