Sulut Masih Mengoleksi 77.100 Pengangguran
Wagub Drs Steven Kandouw saat membuka Rakor Penguatan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulut 2017, di Ruang Rapat CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (26/10/2017), siang tadi.

Sulut Masih Mengoleksi 77.100 Pengangguran

Manado, Fajarmanado.com – Wakil Gubernur (Wagub) Drs Steven Kandouw mengungkapkan, sesuai data BPS per bulan Februari 2017, jumlah tenaga produktif yang masih bersatus sebagai penggangguran di Provinsi Sulawesi Utara masih berada pada angka 77.100 orang.

“Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan pada periode Februari 2016 sebesar 92.600 orang,” katanya pada Rapat Kordinasi (Rakor) Penguatan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulut 2017, di Ruang Rapat CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (26/10/2017), siang tadi.

Rakor yang dihadiri Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Barenbang Kementerian Tenaga Kerja Drs Agus Triyanto AS, MM tersebut, diikuti peserta dari Bappeda, Balitbangda, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Biro-Biro lingkup Setprov Sulut, Bagian Kesra dari 15 kabupaten kota,  BPS Sulut, APINDO dan unsur SPSI di daerah Nyiur Melambai ini.

Dari data BPS tersebut, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 6.12 %, menurun dibanding periode yang sama 2016 yang sebesar 7.82 %.

“Namun, angka ini masih lebih tinggi dengan TPT Nasional yang mencapai 5.33 %,” katanya, sambil mengungkapkan ada tiga permasalahan yang patut diseriusi. Yakni, masih rendahnya produktivitas kerja, kurang kesempatan kerja dan rendah pula kesejahteraan pekerja.

Untuk itu, Wagub Kandouw menyatakan, kebijakan yang konprehensif dan multi dimensi diperlukan. Itu tertuang dalam Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja yang nantinya dapat dijadikan acuan dan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pembangunan kerja tertuang dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 7 yang dipertegas dalam PP 15/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja.

“Dimana setiap Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota wajib menyusun rencana tenaga kerja untuk lingkup wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Sulut, dr Kartika Devi Kandouw Tanos, MARS menjelaskan, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di antaranya mengamanatkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara  optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

“Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan Perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan,” kata ketika memberikan laporan.

Oleh karena itu, lanjut dia, sasaran pelaksanaan Rakor ini adalah untuk mencapai, antara lain, adanya rekomendasi untuk penguatan perencanaan tenaga kerja daerah, yang harus ditindak lanjuti oleh setiap pemerintah kabupaten dan kota melalui dinas terkait dan semua kabupaten kota akan memiliki Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD).

Editor : Herly Umbas