Dimembe, Fajarmanado.com – Apes dialami RP. Tak berhasil menggagahi gadis ingusan, pemuda ini harus berhadapan dengan undang-undang perlindungan anak.
Rocky, nama samaran, memang layak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, calon korbannya tak lain adalah adik iparnya sendiri. Namun upaya bejad Rocky urung dilakukan karena pemuda ini terlanjut ketakutan.
Kian memiriskan, aksi nekat Rocky ini dilancarkan pada Minggu (22/10/2017) di Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Menurut keterangan korban dan orang tuanya saat melapor ke Mako Polsek Dimembe, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (22/10/2017). Awalnya korban yang merupakan adik ipar tersangka dan tinggal serumah bersamanya, disuruh mengganti kain pembungkus kasur (seprei) di tempat tidurnya.
Saat berada dalam kamar dan hendak mengganti seprei tersebut, tersangka tiba-tiba masuk dan mengunci pintu kamar dari dalam. Tersangka kemudian mendorong korban hingga jatuh diatas Kasur.
Sejurus kemudian, tersangka membuka celananya dan celana dalam korban, lalu berniat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Menyadari hal itu, korban berusaha memberontak sambil berteriak. Akhirnya, korban berhasil menghindari aksi tersangka, kemudian lari ke luar rumah. Ditemani orang tuanya, saat itu juga mereka langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Dimembe.
Kapolsek Dimembe, AKP Saguh Rianto membenarkan perihal laporan tersebut. “Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya, di Desa Wasian Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara,” jelasnya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek Dimembe dan akan dilakukan penyidikan terhadap perbuatan yang sudah dilakukannya terhadap korban yang masih berumur 15 tahun tersebut,” pungkas Kapolsek.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Herly Umbas

