Tondano, Fajarmanado.com – Didampingi LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), sembilan orang pedagang Pasar Kawangkoan menyambangi Polres Minahasa, Tondano, Selasa (24/10/2017).
Mereka yang dipimpin Decky Walangitan diterima Kepala Unit SPKT, Iptu F Danamo sekitar pukul 12.30 Wita. “Kami datang meminta keadilan, Pak. Barang dagangan kami diobrak abrik Satpol PP,” ujarnya di ruang SPKT Polres Minahasa.
Pasalnya, Selasa (17/10/2017), pekan lalu, dipimpin Kasatpol PP AKBP David Lembang, tenda-tenda dan barang dagangan sekitar 10 pedagang dibongkar paksa sejumlah personil Satpol PP sehingga pedagang mengalami kerugian bernilai total puluhan juta.
Ironisnya, barang-barang dagangan tersebut berada dalam los darurat yang dibangun pihak ke tiga, yakni CV Inka Tondano. “Terus terang saja, kami tidak mau membeli los darurat itu harganya tidak rasional, terlalu tinggi,” kata pria yang juga Ketua LPM Kelurahan Uner Satu, Kecamatan Kawangkoan, lokasi Pasar Kawangkoan ini.
“Kami bingung, Pol PP memaksa kami harus membayar 10 juta lebih untuk satu kios darurat supaya tidak kena penertiban. Padahal, penetapan harganya tidak pernah ada kata sepakat dengan pedagang,” sambungnya.
Seperti diketahui, sejak sekitar Juni 2017, CV Inka membangun delapan los berisikan 100 petak tempat penjualan di lahan sisa hasil pembongkaran los semi permanen sehubungan dengan adanya proyek pembangunan gedung pasar baru bernilai total Rp6,2 miliar lebih.
Langkah ini dilakukan CV Inka berdasarkan persetujuan sewa lahan kosong di Pasar Kawangkoan yang diterbitkan Pemkab Minhasa melalui Dinas Pedagangan pada 25 Januari 2017. Surat Nomor 090/11/09 itu ditandatangani 9 Februari 2017 oleh Sekkab Minahasa Jeffry R Korengkeng, SH, MSi.
Meski demikian, kegiatan pembangunan los-los tersebut, tak pernah disosialisasikan secara resmi kepada pedagang. Tak heran, pedagang pun terkejut ketika mendengar harga sewa pakai perkios dipatok sebesar Rp12,4 juta lebih untuk ukuran 3×4 meter.
Oleh karena itulah, program relokasi pedagang mengalami penundaan selang sekitar tiga bulan. Direncanakan pada bulan Mei tapi baru mulai terealisasi Agustus silam. Itu pun setelah Satpol PP berkali-kali turun.
“Atas desakan relokasi, kami pun menggunakan los yang masih kosong karena pihak CV Inka hanya menurunkan harga per petak penjualan sekitar 1 juta. Padahal, kalau dikalkulasi, biaya pembuatan per petaknya paling tinggi 5 juta,” ujarnya.
Los-los tersebut hanya dibangun diatas fondasi kasar dengan tiang-tiang kayu beratapkan seng. “Kalau hujan, air masuk sampai ke bagian dalam los, Jadi sebetulnya kami tidak nyaman berjualan di sana. Bangunan lama yang jauh lebih layak,” ungkapnya.
Kanit SPKT Polres Minahasa Iptu F Danamo mengatakan akan meneruskan laporan tersebut ke Satuan Reskrimum. “Nanti mereka yang kaji lebih jauh kalau unit mana yang akan menanganinya,” ujarnya, sambil menyarankan agar para pelapor melengkapi data diri sebagai pedagang.
Siang itu, delegasi pedagang didampingi oleh Ketua DPD II LSM LPK Minahasa Sisca Saerang dan Ketua LSM LPK Kawangkoan Roy Polla dan sejumlah aktivis lainnya.
Penulis : Herly Umbas

