Wenur Pimpin Delegasi Tomohon Ikut Rembuk Nasional di DPD RI

Jakarta, Fajarmanado.com – Ketua Dewan Kota Tomohon Ir Miki Junita Wenur memimpin delegasi Kota Tomohon menghadiri Rembuk Nasional Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional dan Daerah di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Ketua DPD RI, Oesman Sapta saat membuka Rembuk Nasional tersebut menjelaskan, kegiatan rembuk nasional merupakan terobosan dari Panitia Pembuat Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam mencermati kondisi legislasi daerah yang tumpang tindih dengan legislasi nasional.

Hal tersebut terlihat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda.

Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika juga menjelaskan paska putusan MK posisi perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan, DPD mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan, jangan sampai produk perda yang dibiayai oleh rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan.

“Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah, saya mengusulkan DPRD yang akan membuat Perda dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan ketika berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus sekaligus mengawal,” ujar Senator asal Bali tersebut.

Sementara Itu Ketua Dewan Kota Tomohon yang dihadiri oleh Ir. Miky Junita Wenur didampingi Ketua Bapemperda, dulunya dikenal sebagai Badan Lehislasi Syane Dorce Mandagi, mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan DPD RI ini.

Wenur mengatakan, dengan mengikuti kegiatan ini DPRD Kota Tomohon mendapat bekal dan tambahan pengetahuan agar kedepan dalam membuat, membahas, bahkan menetapkan Perda dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Penulis : Prokla Mambo

Editor    : Herly Umbas