LSM “Bodrex” Resahkan Hukum Tua, Kesbangpol Minut Sebarkan Daftar LSM

Airmadiri,Fajarmanado.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa Utara (Minut) merilis dan menyebarkan nama – nama LSM dan Ormas yang terdaftar kepada seluruh hukum tua di Minut. Hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan para hukum tua terkait adanya oknum LSM, ormas maupun wartawan bodrex (abal-abal) yang datang meminta – minta uang kepada hukum tua dengan modus mencari – cari kesalahan penggunaan dana desa.

Kepala badan Kesbangpol Minut, Marthino Dengah mengatakan, daftar LSM dan Ormas yang disebarkan diseluruh desa sebagai pemberitahuan kepada masyarakat mengingat sudah ada beberapa hukum tua yang melaporkan adanya teror dari LSM/Ormas terhadap penggunaan anggaran dana desa dan ADD.

“Kalau sudah ada selebaran yang ditampalkan di papan pengumuman kantor hukum tua, maka LSM yang tidak jelas alias ilegal akan takut untuk melakukan teror. Jadi bagi kumtua atau perangkat desa yang masih mendapatkan teror ini, sebaiknya laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Dengah menjelaskan, saat ini LSM yang terdaftar di Kesbangpol Minut mencapai 138. Sanksi terhadap LSM illegal yang melakukan tindakan pemerasan, sangat jelas diatur dalam peraturan yang berlaku. Bagi oknum LSM yang melakukam teror akan dikenakan sanksi pidana, sementara organisasi yang bersangkutan akan dicabut ijinnya.

“Jika memang ada hukum tua yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak menyenangkan oleh oknum LSM maupun Ormas, segera laporkan kepada aparat berwajib agar yang bersangkutan di tindak sesuai aturan hukum.”tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah hukum tua di wilayah Likupang Barat dan Likupang Timur, ada beberapa oknum yang mengaku sebagai LSM dan waratawan dari Manado yang berlagak seperti penyidik. Mereka datang menginterogasi para hukum tua terkait penggunaan dana desa. Bahkan ada beberapa hukum tua yang mengaku dimintai uang jutaan rupiah oleh oknum LSM.

“Saya sering di datangani LSM dari Manado untuk mengecek realisasi dana desa tahap I. Mereka datang dengan alasan ada laporan dari masyarakat soal penyimpangan pembangunan fisik, padahal ujung-ujungnya meminta uang. Jika tidak diladeni atau diberikan uang, kami diancam akan dilaporkan ke kepolisian ataupun kejaksaan tinggi di Manado.”ujar salah satu hukum tua di kecamatan Likupang Timur yang namanya enggan dipublikasikan.

Terkait hal ini, para hukum tua meminta aparat terkait untuk melakukan penindakan terhadap oknum LSM tersebut karena sangat meresahkan dan mengganggu kinerja mereka dilapangan.

 

Penulis : Joel Polutu