Tondano, Fajarmanado.com – Polres Minahasa membuktikan janjinya. SM alias Syerly, Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2012, benar-benar disetahkan ke Kejaksaan Negeri dan dilangsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Papakelan, Tondano, Rabu, (18/10/2017) tadi.
Kajari Minahasa, Saptana Setyabudi SH MH melalui Kasi Intel, Ryan Untu SH MH penahanan tersebut dilakukan setelah proses tahap dua atau penyidikan selesai. “Tahap duanya tuntas. Jadi penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, SM yang adalah tahanan kejaksaan, dititip ke Rutan papakelan,” ujar Untu kepada wartawan di ruang kerjanya, siang tadi tadi.
SM ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-904/R.1.11/Ft2/10/2017.
Sementara itu, Parsaroan Simorangkir SH yang merupakan salah satu dari tiga JPU mengatakan, tersangka SM pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara. Tindakan tersebut dilakukan Syerly dengan cara meminta sejumlah uang kepada para UPTD Dikpora tahun anggaran 2012 untuk diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Minahasa yang berinisial DR, yang telah divonis pengadilan.
“SM jugalah yang diduga kuat menghubungi para kepala UPTD yang belum menyetor uang. Untuk itu SM melanggar Pasal 2 Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 KUHPidana,” beber Simorangkir.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, SM diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-Undang, tingkat penyelesaian perkara, keadaan SM, situasi masyarakat setempat telah memenuhi, sehingga perlu untuk melakukan penahanan,” tegas Simorangkir.
Penulis : Fis

