Airmadidi, Fajarmanado.com – Dua angota DPRD Minahasa Utara (Minut) , dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terancam sangsi Pergantian Antar Waktu (PAW), karena tidak ikut bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra mendaftar di KPUD Minut.
Sangsi PAW terhadap kedua legislator Minut ditegaskan langsung oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulut, Vonnie Anneke Panambunan, menurutnya pendaftaran ke KPU merupakan agenda partai yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh seluruh pengurus partai terlebih anggota DPRD dari partai Gerindra. Ketidak hadiran kedua anggota DPRD ini merupakan suatu pelanggaran etika terhadap partai dan harus diberikan teguran keras.
“Ini suatu pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPRD Minut. Untuk itu saya langsung menghubungi DPP untuk melaporkan anggota DPRD tersebut. Sangsi PAW terhadap kedua anggota DPRD ini bisa dilakukan, dan itu saya sudah komunikasikan dengan DPP dan sesama pengurus DPW.”tegas Panambunan, Senin (16/10) saat ditemui dikantor Bappelitbang Minut.
Perlu diketahui, partai Gerindra Minut mendaftar ke KPUD minggu kemarin, namun jumlah anggota yang tertuang dalam Sipol belum mencukupi sehingga, Senin (16/10) siang, telah dilengkapi dan Gerindra Minut dinyatakan memenuhi syarat dan resmi sebagai calon peserta Pemilu 2019. Dalam pendaftaran ke KPU ketua DPC Gerindra Minut Sintya Rumumpe ikut hadir dengan didampingi pengurus cabang dan pimpinan anak cabang serta beberapa anggota DPRD Minut dari partai Gerindra.
Berdasarkan amatan dilapangan, dua anggota DPRD Gerindra yang tidak ikut pendaftaran di KPUD Minut, Nona Rimporok dan Cynthia Erkles, kedua anggota DPRD tersebut menurut informasi sedang mengikuti Bimtek, padahal partai lain seperti Golkar dan Demokrat yang mendaftar dihari yang sama, seluruh anggota DPRD dari partai tersebut turut hadir di KPUD Minut.
Penulis : Joel Polutu

