Kejaksaan Ajak Masyarakat Umum Melapor Jika Ada Penyalahgunaan Dandes
Kasi Intel Kejari Minahasa, Ryan Untu SH MH

Kejaksaan Ajak Masyarakat Melaporkan Penyalahgunaan Dandes

Tondano, Fajarmanado.com – Kejaksaan RI terus mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi. Tak terkecuali terhadap dana desa dan dana alokasi desa (Dandes dan ADD). Menyusul Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kini tengah mempersiapkan pembukaan posko pengaduan penyalahgunaan Dandes dan ADD.

“Dalam waktu dekat, Kejari Minahasa memastikan segera membuka  posko pengaduan Dandes dan ADD,” demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa melalui Kasi Intel, Ryan Untu SH MH kepada wartawan di Tondano, Kamis (05/10/2017) tadi.

“Posko ini untuk mengoptimalisasikan kinerja dalam pengawasan pemanfaatan dan penggunaan uang negara. Karena, dengan tidak mengesampingkan hal-hal lain, kami menaruh perhatian lebih terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Dandes serta ADD,” ujar Untu di ruang kerjanya.

Untuk itu, Untu mengharapkan sikap proaktif dari segenap masyarakat untuk bekerjasama dengan kejaksaan untuk mengawasi penggunaan Dandes dan ADD dengan mengacu pada APBDes. Ia mengharapkan masyarakat melaporkan melihat ada indikasi, apalagi mengetahui dan menyaksikan uang negara yang dialokasikan melalui Dandes dan ADD disalahgunakan dalam pengalokasiannya.

“Siapa saja silahkan datang melapor di posko pengaduan Dandes dan ADD. Kami jamin bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti. Namun bukan saja datang asal melapor, dalam hal ini, pelapor sebaiknya membawa bukti sebagai pijakan awal kami,” jelasnya sambil menyatakan jaminannya untuk merahasiakan indentitas pelapor. “Asalkan disertai bukti dan bukan mengada-ada,” sambung dia.

Laporan, lanjutnya, bisa disampaikan langsung ke posko pengaduan atau melalui telepon kepada petugas kami. “Jadi masyarakat juga bisa melapor lewat telepon, tapi harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung” pungkas Untu.

Penulis : Fiser Wakulu