Tondano, Fajarmanado.com – Proses pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 resmi bergulir secara nasional mulai Selasa (03/10/2017), hari ini.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi terait Pemilu, Pilkada maupun Pileg terhadap perwakilan Parpol di Minahasa.
Pada Bimtek yang digelar di Hotel Mercure Manado pada Senin (02/10/2017) tersebut, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meydi Tinangon SSi MSi mengungkapkan, Parpol yang terdaftar di Pilgub dan Pileg di kabupaten Minahasa srlama ini ada 12 partai. Namun saat sekarang telah ketambahan Parpol, untuk itu verifikasi faktual harus dilakukan.
Karena itu KPU mengundang seluruh Partai untuk mendengar pemaparan materi penting yang disajikan dalam Bimtek kepada Parpol di Minahasa.
“Dalam Bimtek dan sosialisasi pendaftaran Parpol di Minahasa dalam Pileg nanti, jika telah mendaftar langsung kita akan verifikasi faktual. Begitu juga Parpol yang baru seperti Partai Perindo, Berkarya, Paratai Solodaritas Indonesia (PSI), partai Rakyat dan partai Garuda. Adapun yang akan di verifikasi yaitu kantornya, KTP dan KTA Anggota serta kepengurusannya,” ujar Tinangon.
Sementara itu, ketua Divisi Hukum Decky Paseki SH MH menjelaskan bahwa seluruh Parpol baik itu yang sudah lama maupun yang baru akan mendaftar di KPU, supaya melengkapi administrasi.
“Jika persyaratan yang diminta terpenuhi, berarti Partai tersebut lolos dalam verifikasi. Sedangkan yang belum memenuhi persyaratan, akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi syarat yang diminta, batas perubahan sampai bulan November,” ujar Paseki.
Diketahui, ada dua metode yang akan jadi penilaian, yaitu metode sampel acak sederhana dan metode sensus. Dimana kedua hal tersebut sudah di jelaskan oleh nara sumber dari komisioner KPU Minahasa.
Intinya, para peserta Pemilu dalam hal ini Parpol bisa melengkapi berkasnya. “Kalau KTA dan KTP anggota Parpol sudah memenuhi syarat Pemilu, berarti partai tersebut wajib dan berhak mengikuti pesta demokrasi rakyat. Sekitar 1000 KTA wajib dikumpulkan partai untuk di bawah ke DPP dan nanti DPP yang input ke KPU RI. Jadi kita disini tinggal menunggu keputusan pusat, baru dipubkikasikan,” jelas Paseki.
Penulis : Fiser Wakulu

