Tondano, Fajarmanado.com – Program Tax Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) Pemprov Sulut yang diberlakukan di 15 Kabupaten/Kota di Bumi Nyiur Melambai ini sementara berjalan. Namun dalam prosesnya, terdapat sejumlah hal dikeluhkan oleh para pemilik kendaraan bermotor pemohon keringanan pajak, terutama soal kelengkapan berkas pemohon.
Kepala Seksi Pelayanan Sengketa Pajak dan Pendapatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tondano, B Hermanus tak menapik akan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan.
“Memang sekarang yang menjadi kendala awal adalah soal kelengkapan berkas dari pemohon. Oleh karena itu kini pemohon terus meminta info kepada kami terkait program tersebut,” ujarnya di Tondano, Selasa (03/10/2017).
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa. Tetapi dengan begitu dikatakan Hermanus, hal itu juga bisa terlihat jika masyarakat Minahasa sangat antusias dengan program tersebut.
Dijelaskannya terkait program tersebut, pemohon gratis untuk pengurusan balik nama dari luar wilayah Sulut. Karena pemohon hanya membayar pokok pajak yang seharusnya. Sedangkan dalam wilayah Sulut diberikan potongan sebesar 50 persen dari pokok pajak.
Sedangkan untuk masalah tunggakan PKB, tahun pertama mendapat potongan 100 persen, kedua 50 persen, ketiga 60 persen, keempat 70 persen dan kelima 80 persen.
“Kalau dendanya 100 persen dinyatakan hilang. Itu hanya khusus tunggakan PKB,” jelasnya.
Program itupun menurut Hermanus akan berlaku hingga 15 Desember nanti dan sudah berjalan sejak 12 September lalu. Oleh karena itu diharapkan kepada wajib PKB yang menunggak untuk memanfaatkan program tersebut, karena meringankan.
Penulis : Fiser Wakulu

