Kabareskrim Sebut Hukum Untuk Melayani Masyarakat
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Focus Group Discussion bertema "Dikresi Kepolisian: Masalah dan Manfaatnya' di Jakarta, Selasa (03/10/2017).

Kabareskrim Sebut Hukum Untuk Melayani Masyarakat

Jakarta, Fajarmanado.com – Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk dihukum.

“Hukum bertugas melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Kualitas suatu hukum ditentukan dengan kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia,” katanya dalam keterangan tertulisnya, usai Focus Group Discussion bertema “Diskresi Kepolisian: Masalah dan Manfaatnya’ di Jakarta, Selasa (03/10/2017) tadi.

Komjen Sukmanto menjelaskan, sebagai pelindung dan pelayan bagi masyarakat, setiap anggota Polri memiliki kewenangan khusus dalam penegakan hukum, yaitu wewenang diskresi.

Meski demikian, kata dia, polemik mengenai hak khusus bagi aparat baju coklat itu, masih terus mengemuka.

Sukmanto kemudian menyebut contoh peristiwa salah tembak oleh aparat di Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu silam. Saat itu, katanya, sebuah kendaraan justru dipacu kencang sehingga polisi yang tengah menggelar razia menduga pengendaranya telah melakukan tindakan kriminal.

Selain itu, ada juga tragedi saat seorang polisi menembak anaknya sendiri karena menduga rumahnya tengah disatroni maling, serta kasus-kasus serupa lainnya.

Kabareskrim pun mengatakan, merunut persoalan-persoalan tersebut, pada dasarnya diskresi kepolisian memiliki tujuan hukum untuk kemaslahatan bersama.

“Tujuan hukum untuk mencapai ‘the greatest happiness for the greatest number of people,” jelas Ari.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebenarnya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan evaluasi atas kebijakan itu dan penggodokan regulasi atas diskresi itu kini memang telah memiliki titik terang.

Sukmanto menjelaskan, diskresi sebenarnya mendorong seluruh eksponen masyarakat untuk berpikir ulang terhadap cara mempelajari dan cara berhukum yang bertujuan menghadirkan “sebenar keadilan” atau sering disebut keadilan substantif.

“Berhukum itu harus dengan hati nurani,” kata Sukmanto.

Hati nurani yang dimaksud, kata dia, adalah paradigma terhadap hukum sosial kemasyarakatan di Indonesia.

“Indonesia telah memiliki ekstraksi kearifan lokal yang terumuskan oleh pendiri bangsa ini yaitu Pancasila. Di dalamnya terwujud fakta bahwa Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia terikat juga dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. Ekstraksi musyawarah untuk mufakat ini sebenarnya yang menjadi ruh dari diskresi kepolisian,” paparnya.

Ia juga menyebut, diskresi kepolisian sebenarnya bukan sekedar pandangan negatif selama ini saja.

“Peristiwa Polantas yang berhasil melumpuhkan penyandera di angkot beberapa waktu lalu, misalnya, itu merupakan diskresi yang membuahkan hasil positif,” katanya.

Selain itu, banyak penyelesaian-penyelesaian konflik di masyarakat oleh Bhabinkamtibmas selama ini, namun nyaris kurang mendapat porsi. “Padahal selalu berlangsung dan menuntaskan permasalahan meski nyaris tanpa ekspose dari media massa,” sambungnya.

Meski demikian, Sukamto tidak menampik bahwa sampai sekarang ini ketidakadilan masih terjadi.

“Itu muncul sebagai akibat cara kita berhukum yang masih terpenjara oleh ritual-ritual legalitas formal yang mengunggulkan cara kerja discriminate, measure, dan categorize yang menghasilkan gambar hukum yang berkeping-keping (fragmented),” paparnya.

“Pengakan hukum menemui kebuntuan legalitas formalnya untuk melahirkan keadilan substantif. Hal ini disebabkan oleh karena penegak hukum terpenjara oleh ‘ritual’ penegakan hukum yang mengandalkan materi, kelembagaan serta prosedur yang kaku,” lanjut Kabareskrim.

Ia mengatakan, hukum progresif memang lahir akibat kekecewaan kepada penegak hukum yang kerap berperspektif positivis. Yakni, hanya terpaku pada teks dalam undang-undang tanpa mau menggali lebih dalam keadilan yang ada di masyarakat.

“Para penganut paham positivisme kerap berdalih paham civil law yang dianut Indonesia ‘mengharuskan’ hakim sebagai corong undang-undang,” tambah Sukmanto.

Untuk itu, menurut dia, implementasi atas regulasi diskresi Polri ke depan nanti akan tetap mengacu pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Bentuknya nanti Perkap yang memang untuk dapat menghadirkan gambar hukum yang utuh di tengah masyarakat karena mau tidak mau kita harus mempelajari hukum dan cara berhukum kita dengan berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang hanya bersandarkan kepada peraturan perundang-undangan. Diskresi kepolisian adalah keniscayaan,” ujar Kabareskrim Sukmanto.

Penulis : Alfa Leo

Editor    :Herly Umbas