Airmadidi,Fajarmanado.com – Tiga Sub Kontraktor (Subkon) pelaksana proyek pembangunan jalan tol Manado-Bitung Km 0-7, mendatangi kantor PT. Sino Road And Bridge Group Co.Ltd yang merupakan main kontraktor pelaksana proyek tersebut, untuk menuntut haknya yang selama beberapa bulan ini belum dibayarkan.
Suasana kantor PT Sino Road And Bridge Group Co.Ltd yang terletak di kecamatan Kalawat, senin siang mendadak ramai didatangi tiga pimpinan perusahaan bersama karyawan yang merupakan Subkon proyek pembangunan jalan tol Km 0-7. Kedatang para Subkon yang dikawal aparat kepolisian Polsek Airmadidi ini, untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan selama beberapa bulan terakhir ini.
Menurut Rudi, wakil direktur CV Aurelio yang juga salah satu Subkon proyek tersebut, bahwa pihaknya bersama dua kontraktor lain telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan PT Sino Road And Bridge Group Co.Ltd selaku mitra dari PT. HUTAMA KARYA (Persero). Namun pekerjaan yang telah dikerjakan tersebut belum dibayarkan, bahkan pihak PT Sino Road And Bridge Group Co.Ltd terkesan mempersulit proses pembayaran dengan merubah kubikasi dan gambar yang telah disepakati sebelumnya. Sikap tidak profesional yang ditunjukan PT Sino Road And Bridge Co.Ltd ini dapat menghambat pekerjaan mega proyek jalan tol Manado-Bitung,
“Pekerjaan sudah kami lakukan sesuai dengan perjanjian, tapi kenapa sudah berbulan-bulan hak kami tidak dibayarkan. Anehnya lagi, disaat kami menuntut pembayaran pihak perusahaan mencoba mengelabui kami dengan merubah kubikasi dan gambar, mereka berpikir kami bodoh dan tidak tahu aturan dalam mengerjaan proyek.”lugas Rudi.

General Super Intenden PT Sino Road And Bridge co.Ltd, Mr. Ge disampingi beberapa staf saat menerima tiga pimpinan perusahaan yang didampingi Kapolsek Airmadidi, AKP Edi Susanto sempat mempertahankan argumentasinya untuk menggunakan kubikasi dan gambar yang baru, namun saat pihak Subkon meminta data ukur dan gambar yang baru, pihak PT Sino Road And Bridge Co.Ltd langsung melunak dan menyepakati untuk membayar hak perusahaan Subkon.
Kapolsek Airmadidi AKP Edi Susanto saat diwawancari usai pertemuan tersebut mengatakan, kehadirannya hanya untuk mendampingi dan membantu memediasi pihak Subkon dengan main kontraktor agar permasalahan ini bisa diselesaikan baik-baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Pihak perusahaan telah berjanji akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan dituntut pembayaran dari tiga Subkon. Kita berharap, semua berjalan lancar tanpa harus ada bentrok dan kekerasan fisik dalam penyelesaian permasalahan ini.”ujar Susanto.
Susanto menambahakan, dalam pertemuan tersebut kedua pihak telah bersepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan, bersama PPK jalan tol, kosultan dan pihak terkait lainnya, Jumat (6/10) mendatang.
Penulis : Joel Polutu

