PMD Minta TP4D Dampingi Dandes, Untu: Kumtua Harus Bermohon Sendiri
Kasi Intel Kejari Minahasa, Ryan Untu SH MH 

PMD Minta TP4D Dampingi Dandes, Untu: Kumtua Harus Bermohon Sendiri

Tondano, Fajarmanado.com — Kejaksaan Negeri tak lagi berkewajiban pendampingi pemerintah desa di Kabupaten Minahasa dalam mengelola Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).  Pasalnya, Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Kabupaten dan Kejari Minahasa yang dibuat tahun 2016 dikabarkan tidak diperpanjang pada tahun 2017 ini. pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kasi Intel Kejari Minahasa, Ryan Untu SH MH mengatakan, Kejari melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tidak sertamerta melakukan pendampingan lagi kepada 227 hukum tua (Kumtua) di daerah Toar Lumimuut ini dalam pengelolaan Dandes dan ADD karena MoU yang dilakukan pada 2016 tidak lagi diperpanjang pada tahun ini.

TP4D hanya bisa melakukan pendampingan apabila ada permohonan resmi dari para Kumtua secara langsung kepada Kejari Minahasa. “Harus Kumtua yang bermohon sendiri. Tidak bisa kalau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bermohon secara kolektif karena dana itu tertata di desa,” jelas Untu, yang juga Ketua TP4D Kejari Minahasa, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/09/2017).

Terpisah, Hence salah satu warga Minahasa mengatakan bahwa tidak terjadinya MoU antara Pemkab Minahasa dan Kejari Minahasa adalah bentuk kepercayaan diri yang tinggi dari pihak Pemkab.

Namun, lanjut dia, Pemkab terkesan lalai, kalau tidak bisa disebut mengabaikan melakukan MoU pendampingan TP4D pada tahun ini. “Mungkin pandang enteng, karena sampai awal tahun ini tampak pengelolaan Dandes dan ADD aman-aman saja sehingga Pemkab tidak memperpanjang atau membuat MoU untuk tahun 2017,” ujarnya.

Sementara itu, seiring dengan semakin gencarnya aparat penegak hukum mengungkan dugaan penyalahgunaan Dandes dan ADD akhir-akhir ini,  Dinas PMD dikabarkan mengirim surat kepada Kejari Minahasa dengan maksud meminta pendampingan dan pengawalan pengelolaan Dandes dan ADD oleh TP4D Kejari.

“Sedangkan sudah didampingi dan dikawal oleh TP4D, asih toh masih ada oknum-oknum Kumtua yang diduga dengan sengaja melakukan penyalahgunaan anggaran Dandes dan ADD. Apalagi tidak didampingi dan dikawal oleh TP4D yang didalamnya adalah para penegak hukum,” komentarnya.

Kalau hanya diawasi PMD dan Inspektorat Kabupaten, menurutnya, itu tidak terlalu berdampak. Karena dua instansi tersebut bukanlah instansi penegak hukum seperti korps kejaksaan.

“Sekarang kabar terkait penyalahgunaan Dandes dan ADD sudah tersebar luas. Bahkan dalam pemberitaan sejumlah  media, kuat dugaan kalau Dinas PMD juga turut mencicipi uang hasil penyalahgunaan Dandes dan ADD. Jadi bagaimana mungkin mereka menjalankan tugasnya dengan baik kalau mereka juga turut menikmati,” sindir lelaki paruh baya tersebut.

Penulis : Fiser Wakulu