Manado, Fajarmanado.com – Jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut) ternyata tetap konsisten mengikapi tindak krimininalitas. Melalui Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Utara (Minut), polisi berhasil menangkap para tersangka pelaku pencurian.
Kolaborasi mantap antara Tim Manguni Polda Sulut dan Tim Buser Polres Minsel berbuah manis. Buktinya, sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel berhasil dibongkar, Senin (25/09/2017), dini hari.
Komandan Tim (Dantim) Buser Polres Minsel, Ipda Fadhly, terbongkarnya sindikat ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/775/IX/2017/SULUT/SPKT, tentang pencurian kendaraan bermotor di Mess Polwan Tikala, Kota Manado, beberapa hari lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Manguni Polda Sulut bersama Tim Buser Polres Minsel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran di wilayah Tompasobaru, Senin (25/09), dini hari,” ujar Dantim.
Dalam penggerebekan, tim gabungan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha X-Ride nomor polisi DB 3119 LT, Yamaha X-Ride nomor polisi DB 2929 GI dan MX King nomor polisi DB 2644 DK.
“Dua pelakunya beserta barang bukti lalu kami amankan di Mapolda Sulut untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Dantim.
Sementara, kKasus pencurian di rumah Adrian Dumais, warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, KabupatenMinut yang terjadi pada Selasa (11/04/2017) silam, juga berhasil diungkap polisi.
Setelah melalui penyelidikan dan pengejaran, Tim Resmob Polres Minut dipimpin Bripka Joe Andries akhirnya berhasil menangkap dua pelakunya, yakni MM alias Kelo dan AS alias Andi, Sabtu (23/09/2017). Keduanya, kata Bripka Joe, ditangkap di tempat berbeda.
“MM, warga Kelurahan Pakowa, Kota Manado, diringkus di tempat kost Jalan Siswa Manado, sedangkan AS alias Andi dibekuk di rumahnya, Kelurahan Paniki Baru, Mapanget,” ujarnya.
Diketahui, kedua pelaku menggasak sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban. “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Barang yang diambil antara lain, kalung, cincin, uang tunai dan 2 hand phone. Kerugian sekitar Rp 26 juta,” jelas Bripka Joe.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Minut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami juga masih mendalami kemungkinan ada TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya,” pungkas Bripka Joe.
Editor : Herly Umbas

