Edwin Nelwan : SK Plt Tak Bisa Dibantah Dengan Argumentasi

Edwin Nelwan : SK Plt Tak Bisa Dibantah Dengan Argumentasi

Airmadidi, Fajarmanado.com – Polemik soal SK Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPD II Golkar Minut kian menarik, kritikan Denny Wowiling soal keabsahan SK Plt dinilai tidak mendasar. SK yang dikeluarkan tanggal 15 Agustus tersebut dinilai sah dan sesuai dengan aturan main partai sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART partai Golkar.

Anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) Edwin Nelwan mengatakan, SK Plt DPD II Golkar Minut tidak etis dibantah dengan retorika, karena partai Golkar mempunyai aturan main dalam menyelesaikan sengketa di tingkatan internal partai. Jika memang ada yang merasa tidak puas dengan dikeluarkannya SK tersebut silahkan membawa persoalan ini ke mahkamah partai, bukan dengan beretorika dan debat kusir dimedia. Keputusan partai untuk menunjuk Edison Masengi sebagai Plt Golkar Minut sesuai dengan mekanisme organisasi partai yang benar.

“SK Plt itu sudah sesuai aturan, jika ada yang tidak berkenan dengan keputusan itu, silahkan mengajukan keberatan sesuai dengan mekanisme, sebab partai memberikan ruang untuk mengajukannya ke mahkamah partai, bukan dibantah dengan argumentasi”kata Nelwan, Selasa (19/9).

Lanjut Nelwan, persoalan SK Plt ini sebenarnya sudah selesai dan tidak perlu lagi diperdebatkan karena keputusan itu menurutnya sudah final. Saat ini pihaknya bersama Pimpinan Kecamatan (PK)  partai Golkar Minut terus melakukan komunikasi dan konsolidasi guna menyukseskan pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD II Golkar yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Sebagai kader partai Golkar Minut, kami sangat mendukung pak Edison Masengi untuk sebagai Plt ketua Golkar Minut dan menyukseskan pelaksanaan Musdalub DPD II Golkar Minut.”Pungkasnya.

 

Penulis : Joel Polutu